
Pantau - Pengunjung Taman Margasatwa Ragunan yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Penegakan Aturan dan Imbauan Selama Libur Akhir Tahun
“Kalau buang sampah sembarangan dan ketahuan kita akan kenakan denda Rp500 ribu,” tegas Humas Taman Margasatwa Ragunan, Wahyudi Bambang, di Jakarta, Senin, 29 Desember 2025.
Penindakan terhadap pelanggaran dilakukan oleh petugas kebersihan dan aparat berwenang, dan seluruh denda akan disetorkan ke kas daerah.
Selain soal kebersihan, pengelola juga mengimbau pengunjung untuk:
Menjaga anak-anak selama berkeliling area kebun binatang.
Tidak melewati batas kandang satwa demi keselamatan.
Membawa payung atau jas hujan untuk mengantisipasi cuaca yang tidak menentu.
“Mohon untuk berhati-hati jangan melewati batas kandang. Jadi jangan coba-coba melewati batas kandang, nanti kalau ada ketahuan kita akan lakukan penertiban,” ujar Wahyudi.
“ Kami imbau pengunjung mengantisipasi hujan dengan membawa payung, jas hujan atau perlengkapan lainnya,” tambahnya.
Ragunan Gelar Atraksi Satwa dan Perpanjang Jam Buka
Selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026, pengelola Ragunan menggelar atraksi satwa bertema feeding animal dengan nuansa khusus Nataru.
Kegiatan tersebut dipusatkan di:
Pusat Primata Schmutzer
Kandang jerapah
Harimau Sumatra
Kuda nil
Burung pelikan
Gajah Sumatra
Buaya muara
Taman Margasatwa Ragunan tetap buka mulai 25 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, dan jam operasional diperpanjang dari pukul 07.00–16.00 WIB menjadi 06.00–16.30 WIB.
Pengunjung dapat masuk melalui dua akses utama, yakni pintu utara dan pintu barat.
Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan, pengelola menyiapkan 10 titik parkir dengan kapasitas 6.000 mobil dan 12.000 motor.
Pada libur Natal 2025, Ragunan mencatat 50.211 pengunjung, dan jumlah itu diprediksi akan naik menjadi 80.000 orang saat Tahun Baru 2026.
- Penulis :
- Gerry Eka







