Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sumbangan Masjid, Kode Wali Kota Rahmat Effendi Tampung Uang Suap

Oleh Tim Pantau.com
SHARE   :

Sumbangan Masjid, Kode Wali Kota Rahmat Effendi Tampung Uang Suap

Pantau.com - Tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, tertunduk malu saat dikawal petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Saat keluar dari Gedung KPK, Rahmat Effendi yang karib disapa Pepen itu, bungkam saat ditanya oleh para awak media. Tidak ada satu kata pun yang terlontar dari mulutnya. Hanya bisa pasrah menatap nasibnya yang kini menjadi tahanan lembaga antirasuah KPK.

KPK telah menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, dan delapan orang lainnya sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD-P Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp286,5 miliar.

Dengan rincian, anggaran pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar, dan untuk melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, kata Firli, Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi periode 2018-2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dan meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE (Rahmat Effendi) diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk sumbangan masjid," ungkap Firli.

Pihak swasta, kata Firli, mengabulkan permintaan komitmen yang diajukan Rahmat Effendi. Firli mengungkapkan, pihak swasta menyerahkan uang komitmen senilai Rp4 miliar itu kepada Jumhana Lutfi selaku kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Selain itu, ada pula uang komitmen diberikan juga kepada Wahyudin selaku Camat Jatisampurna sebesar Rp3 miliar yang diberikan Makhfud Saifudin selaku Camat Rawalumbu yang mengatasnamakan uang tersebut sebagai sumbangan masjid.

"Salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga RE (Rahmat Effendi) sejumlah Rp100 juta," kata Firli.

Baca juga: Rahmat Effendi OTT KPK dan Sederet Kontroversinya

Atas perbuatan tersangka sebagai pemberi suap, AA, LBM, SY, MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, sebagai penerima, RE, MB MY, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (DEN)
Penulis :
Tim Pantau.com