billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Penendang Sesajen di Gunung Semeru Jadi Tersangka

Oleh Tim Pantau.com
SHARE   :

Penendang Sesajen di Gunung Semeru Jadi Tersangka

Pantau.comKepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Hadfana Firdaus, pria yang menendang dan membuang sesajen di desa terdampak Gunung Semeru, sebagai tersangka kasus penistaan agama. 

Hadfana ditangkap di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis, 13 Januari 2022, pukul 22.30 WIB.

"Status yang bersangkutan sudah sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Surabaya, Jumat, 14 Januari 2022.

Gatot mengatakan, untuk konstruksi hukumnya, pasal yang dikenakan adalah Pasal 156 dan 158 KUHP. "Untuk proses pemeriksaan dilaksanakan di Polda Jatim," katanya.

Sebelumnya, dalam video viral berdurasi 30 detik memperlihatkan seorang pria mengenakan tutup kepala dan rompi mendekat ke dua sesajen berisi nasi dan buah yang diletakkan di atas tanah.

"Ini yang membuat murka Allah. Jarang sekali disadari bahwa inilah yang justru mengundang murka Allah, hingga Allah menurunkan azabnya. Allahu Akbar," ucap pria tersebut. HF pun langsung membuang sesajen buah dan menendang sesajen yang berisi nasi.

Penulis :
Tim Pantau.com