
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Ada tiga orang diamankan dalam kegiatan OTT KPK yakni, seorang hakim, panitera dan pengacara.
Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting, mengaku kaget mendengar ada hakim dan panitera di wilayah kerjanya ditangkap KPK.
Menurut Martin, yang juga hakim di PN Surabaya, tidak ada yang mencurigakan pada hakim dan panitera yang ditangkap KPK itu. Semua berjalan normal.
"Kinerjanya juga normal, tidak ada yang sifatnya mencurigakan ataupun melakukan hal-hal negatif," ujar Martin, Kamis, 20 Januari 2022.
Baca Juga: Segini Harta Hakim Itong yang Terjaring OTT KPK
Jauh sebelum penangkapan ini, kata Martin, semua jajaran selalu mendapatkan pembinaan secara berjenjang oleh pimpinan, baik dari ketua Mahkamah Agung, ketua Pengadilan Tinggi, maupun ketua Pengadilan Negeri.
"Bahkan di awal tahun ini pimpinan kita memerintahkan untuk menandatangani pakta integritas, untuk mengingatkan semua aparatur pengadilan supaya jangan berbuat yang mencederai pekerjaan kita sendiri selaku penegak hukum," ujar Martin.
Terkait pendampingan, Martin mengaku belum mengetahui pasti, apakah hakim dan panitera yang ditangkap KPK itu akan didampingi secara hukum.
"Karena itu bukan berkaitan dengan perbuatan positif, biasanya MA tidak akan melakukan perlindungan terhadap orang-orang yang keluar dari aturan," ujarnya.
Sebelumnya, wakil Ketua KPK Nurul Gufron ketika dikonfirmasi membenarkan adanya OTT hakim di wilayah Surabaya.
"Benar, KPK telah melakukan giat tangkap tangan di PN Surabaya dengan mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait kemarin sore. Saat ini para pihak dimaksud sedang kami periksa untuk memperjelas duduk kasus ini. Selanjutnya kami akan umumkan setelah selesai pemeriksaan yang kami lakukan," ujar Gufron melalui pesan medsos.
Sementara itu, pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, pihaknya mengamankan tiga orang pada OTT di Kota Surabaya, Jawa Timur.
"Benar, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur," ujarnya.
Menurutnya, tiga orang yang di OTT tersebut yakni, hakim, panitera dan pengacara, yang diduga terkait pemberian dan penerimaan uang dalam penanganan perkara di PN Surabaya.
- Penulis :
- Aries Setiawan