billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Penyelundupan Sabu 1,196 Ton di Pangandaran Merupakan Jaringan Timur Tengah

Oleh Tim Pantau.com
SHARE   :

Penyelundupan Sabu 1,196 Ton di Pangandaran Merupakan Jaringan Timur Tengah

Pantau.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,196 ton di perairan Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat pada Rabu, 16 Maret 2022.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan sabu yang diamankan Polda Jawa Barat itu berasal dari jaringan sindikat narkoba Timur Tengah.

"Tidak menutup kemungkinan juga nanti pengembangannya menyangkut warga negara lain. Tapi kita dapat menyebut ini adalah sindikat Timur Tengah," kata Krisno di Pusat Pendidikan Intelijen Polri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 24 Maret 2022.

Pasalnya, kata dia, kasus penyelundupan sabu-sabu di Pangandaran itu diduga memiliki sumber yang sama dengan kasus penyelundupan sabu-sabu di Aceh yang sebelumnya diungkap Bareskrim.

"Tentunya kami akan menganalisa terus. Dari segi barang bukti, analisa kami, kami yakini produksi dari Afganistan yang mengendalikan jaringan dari Timur Tengah," kata Krisno.

Dalam pengungkapan kasus penyelundupan sabu di Pangandaran itu pun ada satu tersangka yang merupakan warga negara Afganistan berinisial M (20).

Tersangka itu merupakan satu dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun empat tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia berinisial SA (33), HM (41), HH (39), dan AH (38).

Sementara itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan tersangka yang merupakan warga Afganistan tersebut memiliki peran mengawal pengiriman sabu.

"M ini WNA dari Afganistan, perannya mengawal dan memastikan sabu sampai ke titik transaksi," kata Listyo.

Akibat upaya peredaran sabu itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 113 Ayat 2 jo Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 115 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka terancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau pidana seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Ketua JoMan Tidak Menyesal Bela Munarman FPI: Saya akan Membela Siapa pun yang Ditindas di Republik Ini!

Baca juga: Detik-detik Irjen Napoleon Lumuri Muka M Kece Pakai Tinja Manusia

rn
Penulis :
Tim Pantau.com