
Pantau.com - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta polisi melakukan pemanggilan paksa terhadap penyanyi Nindy Ayunda, terkait kasus dugaan penyekapan yang dilakukan terhadap sopir dan mantan baby sitter-nya. Namun, Direktur Bidang Hukum dan HAM Indonesia Development Monitoring (IDM) Adi Partogi Simbolon ada kekeliruan atas pernyataan Kompolnas.
Pernyataan Poengky ini ditanggapi Direktur Bidang Hukum dan HAM Indonesia Development Monitoring (IDM) Adi Partogi Simbolon. Menurut dia, Poengky telah melakukan kesalahan karena hanya mendengar keterangan sepihak dari keluarga mantan suami Nindy, Askara Prasady Harsono selaku pihak pelapor.
"Ini bisa merupakan pelanggaran kode etik selaku anggota Kompolnas dan mendesak Menkopolhukam agar mencopot Poengky," ujar Adi, Kamis, 7 April 2022.
Ia mengatakan, Poengky seharusnya mengetahui alasan Nindy tak hadir selama dua kali pemanggilan pemeriksaan oleh polisi.
"Karena itu IDM akan melaporkan Poengki Indarti ke Majelis Etik Kompolnas dan Menkopolhukam agar mencopot Poengki Indarti," kata dia.
Sebelumnya, Poengky menyebut Nindy Ayunda bisa dipanggil paksa dalam dugaan kasus penyekapan. Ini, kata dia sesuai Pasal 112 KUHAP, yang menyebutkan saksi wajib menghadiri panggilan penyidik.
"Jika dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan, maka polisi berwenang untuk memanggil atau menjemput paksa," kata Poengky kepada Pantau.com, Jumat, 8 April 2022.
Apabila pelapor merasa penyidik tidak profesional dalam menangani laporan, maka disarankan melaporkan ke internal Polri melalui aplikasi Dumas Presisi.
Ia juga mempersilakan pelapor membuat laporan kepada Kompolnas melalui e-Lapor Kompolnas atau email.
"Tentunya disertai kronologi kasus; bukti pendukung dan fotokopi kartu identitas ke Sekretariat Kompolnas," kata Poengky. [Laporan: Kiky]
- Penulis :
- Desi Wahyuni