HOME  ⁄  Nasional

Duel Pengacara Kondang Otto Hasibuan dengan Hotman Paris Tanggapi Laporan ke Polda Jabar Dianggap Tidak Sah

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Duel Pengacara Kondang Otto Hasibuan dengan Hotman Paris Tanggapi Laporan ke Polda Jabar Dianggap Tidak Sah

Pantau.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea akhirnya buka suara terkait pelaporan dirinya ke Polda Jawa Barat (Jabar) karena menyebut keanggotaan Peradi Otto Hasibuan tidak sah. Hotman menilai locus aduan ke Polda Jabar tidak sesuai karena keberadaan Hotman di Jakarta. Babak baru duel pengacara papan atas ini pun dimulai.

Pengacara kondang Hotman Paris geram dengan ulah rekan sesama profesinya Otto Hasiubuan berulah. Aduan tersebut muncul setelah hotman kerap kali disindir hingga akhirnya Hotman membalasnya dengan pertanyaan apakah Otto sudah sah sebagai Ketum Peradi?

"Ya siap, tapi kan locusnya di Jakarta kenapa di Jabar? Kan konferensi pers yang saya lakukan itu kan di Jakarta, aku pun di Jakarta kan selama ini nggak pernah ke Bandung. Berarti locusnya harusnya itu ditolak karena locusnya di Jakarta," kata Hotman saat dihubungi, Jumat, 22 April 2022.

Hotman juga merespons permintaan Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) untuk tidak lagi mengganggu Peradi. Hotman mengatakan dirinya tidak pernah merasa mengganggu Peradi, justru menurutnya Otto Hasibuan yang mengganggu karena kerap melontarkan sindiran.

"Saya tidak mengganggu mereka, mereka yang ganggu saya duluan. Si Otto kan setiap ada acara selalu nyindir saya. Makanya saya tanya kalau mau nyindir kamu sudah sah belum sebagai Ketum Peradi, mana SK menteri?" ujarnya.

Hotman menjelaskan Otto Hasibuan mengesahkan anggaran dasar yang sedang dalam proses perkara di pengadilan. Dia menyebut saat dilakukan musyawarah nasional (Munas) perpanjangan tiga periode Ketum Peradi sedang dalam proses banding anggaran dasar yang dalam proses perkara.

"Dia mensahkan anggaran dasar hasil rapat pleno 2019 yang sedang perkara dan telah dibatalkan oleh pengadilan Lubuk Pakam. Jadi dia mensahkan anggaran dasar yang sedang perkara," ucapnya.

"Jadi Munas tahun 2020 yang di mana Otto juga diangkat mensahkan anggaran dasar yang dibuat tahun 2019 dengan rapat pleno yang sudah dibatalkan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan waktu Munas itu masih proses banding," lanjutnya.

Hotman mengatakan secara hukum anggaran dasar dalam rapat pleno tersebut tidak sah. Sebab banding yang diajukan Otto Hasibuan belum memperoleh putusan final dari pengadilan.




"Tahun 2019 diadakan rapat pleno tanpa munas merubah anggaran dasar menjadi tiga periode itu digugat oleh Alamsyah di PN Lubuk Pakam dan menang. Jadi anggaran dasar hasil rapat pleno itu tidak sah. Kemudian banding pihaknya Otto masih banding belum final putusan tiba-tiba diadakan munas mensahkan anggaran dasar rapat pleno yang dibatalkan pengadilan," ujar Hotman.

rn
Penulis :
Desi Wahyuni