Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Siwi Widi Eks Pramugari Tajir Melintir Dihadirkan Jaksa KPK Dalam Sidang Suap Pajak

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Siwi Widi Eks Pramugari Tajir Melintir Dihadirkan Jaksa KPK Dalam Sidang Suap Pajak

Pantau.com - Hari ini akan digelar persidangan perkara dugaan suap perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selasa, 10 Mei 2022. Rencananya sidang masih beragendakan pemeriksaan 15 saksi. 

Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan 15 saksi, salah satu di antaranya ialah mantan mantan pramugari PT Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti. Sementara duduk sebagai terdakwa yakni dua bekas pejabat Ditjen Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

"Persidangan terdakwa Wawan Ridwan dkk, hari ini tim jaksa KPK mengagendakan pemanggilan saksi-saksi, yaitu Siwi Widi Purwanti," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Selasa, 10 Mei 2022.

Sebelumnya Siwi Widi Purwanti, telah mengembalikan uang Rp647.850.000 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencucian uang terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan.

Hal ini disampaikan Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya kepada wartawan, Jakarta, 2 Februari 2022. 

"Dari informasi yang kami terima, saksi Siwi Widi saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) terkait dengan perkara yang sedang tahap pemeriksaan di persidangan ini," kata Ali.

Ali mengatakan, KPK mengapresiasi sikap kooperatif yang dilakukan Siwi, dan berharap bisa datang ke persidangan untuk memberikan keterangan.

"Untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan terdakwa (Wawan Ridwan), tentu kami berharap saksi akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan majelis hakim," ucap Ali.

14 saksi lainnya, disebut Ali, antara lain Angin Prayitno Aji, Bayu Kurniawan, Laurensia Monica, Nanang Sumantri, Adinda Rana Fauzah, dan Aditya Ginting.

Kemudian Andi Prabowo, Bimo Edwinanto, Feyza Akmal Maulana, Khalid Fajar Harahap, Muhammad Farsha Kautsar, Tjihjih Sukarsih, Tri Kusumaastuti, dan Umi Hartati.

Sebelumnya, Hakim Ketua Fahzal Hendri meminta agar Siwi Widi Purwanti dihadirkan dalam persidangan. Hal itu disampaikan Fahzal dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 21 April 2022.

Sebelumnya, mantan pemeriksa pajak pada Direktorat Pajak, Wawan Ridwan dan anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Wawan Ridwan bersama dengan sang anak Muhammad Farsha Kautsar pada April 2018-Agustus 2020 didakwa melakukan pencucian uang. Uang yang diduga berasal dari tindak pidana itu berasal dari uang suap serta gratifikasi senilai total Rp1.036.250.000, 71.250 dolar Singapura dan uang setara Rp625 juta dalam bentuk dolar AS serta dari wajib pajak lainnya sejumlah Rp6.446.847.500," ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK M. Asri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022.

Kata jaksa, uang itu kemudian diubah bentuknya dengan cara. Pertama, menukarkan penerimaan uang dalam bentuk mata uang asing ke mata uang rupiah atas nama Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp8.888.830.000.

Kedua, memindahkan ke rekening M Farsha Kautsar pada 28 Januari 2019-29 April 2019 senilai Rp1.204.473.500. Ketiga, membeli jam tangan pada 5 April 2019 - 25 Juli 2019 senilai total Rp888.830.000.

Penulis :
Desi Wahyuni