
Pantau - Penyitaan aset milik tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, hingga saat ini terus berlanjut.
Kali ini, Pihak Bareskrim Polri berhasil menyita aset berupa uang senilai Rp1,8 miliar dari rekening payment gateway PT Dhasatra Money Transfer milik Indra Kenz.
Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta mengatakan bahwa transaksi tersebut ditujukan ke rekening milik PT Beta Akses Voucher.
"Telah dilakukan penyitaan dana di rekening PG (Payment Gateway) PT Dhasatra Money Transfer untuk transaksi milik PT Beta Akses Voucher sebesar Rp1,8 miliar," kata Karta pada Senin (6/6/2022).
Menurut Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Candra Sukma Kumara mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menyita uang Indra Kenz usai melacak transaksi dari korban aplikasi Binomo.
Namun, pihak Candra belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait penyitaan uang tersebut.
"Bahwa terhadap penyitaan yang dilakukan penyidik terhadap rekening PT Dhasatra berdasarkan penelusuran transaksi korban Binomo dan ada kerja sama bahwa PT Beta Akses Voucher untuk buka rekening PG di PT Dhasatra Money Transfer," kata Candra.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita kotak simpanan (safe deposite box) milik Indra Kenz, tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, mengatakan, kotak simpanan itu ada di Bank BCA, terpaksa dibongkar karena tersangka Indra Kenz mengaku kehilangan kuncinya.
“Jumat (27/5) atas kuasa dari saudara IK yang memberikan kuasa kepada penyidik telah melakukan atau membongkar kotak milik saudara IK di Bank BCA,” kata Ramadhan di Jakarta, Senin (30/5/2022).
Ia menjelaskan, pembokaran kotak simpanan itu disaksikan oleh pegawai Bank BCA dan di dalam kotak itu ada sertifikat tanah masing-masing atas nama Indra Kenz dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).
Adapun tanah yang tertera dalam sertifikat tersebut telah disita oleh penyidik berada di Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Setelah dibongkar, isi kotak penyimpanan diamankan kemudian dilakukan penyitaan dibawa penyidik ke Bareskrim Polri untuk dijadikan sebagai barang bukti,” kata Ramadhan.
Selain sertifikat, penyidik juga menemukan flashdisk dalam kotak simpanan itu dan saat ini masih teliti terkait isi dokumen di dalamnya.
Kali ini, Pihak Bareskrim Polri berhasil menyita aset berupa uang senilai Rp1,8 miliar dari rekening payment gateway PT Dhasatra Money Transfer milik Indra Kenz.
Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta mengatakan bahwa transaksi tersebut ditujukan ke rekening milik PT Beta Akses Voucher.
"Telah dilakukan penyitaan dana di rekening PG (Payment Gateway) PT Dhasatra Money Transfer untuk transaksi milik PT Beta Akses Voucher sebesar Rp1,8 miliar," kata Karta pada Senin (6/6/2022).
Menurut Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Candra Sukma Kumara mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menyita uang Indra Kenz usai melacak transaksi dari korban aplikasi Binomo.
Namun, pihak Candra belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait penyitaan uang tersebut.
"Bahwa terhadap penyitaan yang dilakukan penyidik terhadap rekening PT Dhasatra berdasarkan penelusuran transaksi korban Binomo dan ada kerja sama bahwa PT Beta Akses Voucher untuk buka rekening PG di PT Dhasatra Money Transfer," kata Candra.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita kotak simpanan (safe deposite box) milik Indra Kenz, tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, mengatakan, kotak simpanan itu ada di Bank BCA, terpaksa dibongkar karena tersangka Indra Kenz mengaku kehilangan kuncinya.
“Jumat (27/5) atas kuasa dari saudara IK yang memberikan kuasa kepada penyidik telah melakukan atau membongkar kotak milik saudara IK di Bank BCA,” kata Ramadhan di Jakarta, Senin (30/5/2022).
Ia menjelaskan, pembokaran kotak simpanan itu disaksikan oleh pegawai Bank BCA dan di dalam kotak itu ada sertifikat tanah masing-masing atas nama Indra Kenz dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).
Adapun tanah yang tertera dalam sertifikat tersebut telah disita oleh penyidik berada di Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Setelah dibongkar, isi kotak penyimpanan diamankan kemudian dilakukan penyitaan dibawa penyidik ke Bareskrim Polri untuk dijadikan sebagai barang bukti,” kata Ramadhan.
Selain sertifikat, penyidik juga menemukan flashdisk dalam kotak simpanan itu dan saat ini masih teliti terkait isi dokumen di dalamnya.
- Penulis :
- M Abdan Muflih










