
Pantau - Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin, dituntut 10 tahun 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Tuntutan untuk anak Alex Noerdin tersebut terkait kasus dugaan suap pada dinas PUPR Musi Banyuasin di PN Tipikor Palembang, Sumsel secara virtual, Kamis (16/6/2022).
Menurut JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dodi terbukti secara sah bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Dodi dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin berupa pidana penjara selama 10 tahun dan tujuh bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU membacakan tuntutan.
Terdakwa, kata JPU, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan uang yang dikembalikan terdakwa.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang, untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka di pidana penjara selama dua tahun," ujarnya.
JPU juga mengenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
"Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," katanya.
Tuntutan untuk anak Alex Noerdin tersebut terkait kasus dugaan suap pada dinas PUPR Musi Banyuasin di PN Tipikor Palembang, Sumsel secara virtual, Kamis (16/6/2022).
Menurut JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dodi terbukti secara sah bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Dodi dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin berupa pidana penjara selama 10 tahun dan tujuh bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU membacakan tuntutan.
Terdakwa, kata JPU, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan uang yang dikembalikan terdakwa.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang, untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka di pidana penjara selama dua tahun," ujarnya.
JPU juga mengenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
"Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," katanya.
- Penulis :
- Desi Wahyuni