
Pantau - Beredar anggapan adanya perbedaan penanganan kasus penistaan agama yang saat ini sedang menjadi perbincangan dengan terlapor Roy Suryo dan manajemen Holywings. Menepis kabar tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan kedua kasus itu ditangani secara profesional dan tidak ada perbedaan.
"Kita harus memeriksa pelapor yang dilakukan penyidik. Kemudian kita periksa para ahli bahasa, apakah ini masuk unsur pelecehan penistaan agama, masuk dalam UU ITE atau tidak. Setelah itu, baru kita naikkan ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Dia menyebutkan kedua kasus tetap diproses sesuai prosedur, termasuk keterangan ahli pun turut dilibatkan sebelum penetapan tersangka. Menurutnya, tidak ada perbedaan dalam penanganan kasus penistaan Holywings dan Roy Suryo. Laporan kasus Roy Suryo tetap diproses lebih dulu, meskipun telah ditetapkan ada 6 orang tersangka.
"Semuanya ada proses. Semuanya direspons dengan baik," kata Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, pakar telematika Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Dharmapala Nusantara terkait kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang wajahnya mirip seperti Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Polri pada hari ini. Ia juga mengatakan, laporan tersebut juga telah diterima oleh pihak Bareskrim.
“Iya benar, hari ini laporan kami di Bareskrim Polri telah diterima,” kata Kevin Wu pada Senin (20/6/2022).
Adapun laporan terhadap Roy Suryo itu terdaftar dengan nomor STTL/184/VI/2022/BARESKRIM
Atas kasusnya itu, Roy Suryo dilaporkan oleh Dharmapala Nusantara atas dugaan pelanggaran di Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP, yakni soal dugaan penistaan terhadap agama Buddha.
Sementara itu, kasus yang serupa dilakukan oleh manajemen Holywings. Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa keenam tersangka tersebut sebagai saksi atas kasus yang kontennya diunggah dari kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan.
Keenam tersangka merupakan EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif.
Kemudian, barang bukti yang disita polisi yakni tangkap layar (screenshot) unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk dan satu buah laptop.
Keenam tersangka tersebut dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidang, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.\
Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Atas perbuatan tindakan pidana keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Kita harus memeriksa pelapor yang dilakukan penyidik. Kemudian kita periksa para ahli bahasa, apakah ini masuk unsur pelecehan penistaan agama, masuk dalam UU ITE atau tidak. Setelah itu, baru kita naikkan ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Dia menyebutkan kedua kasus tetap diproses sesuai prosedur, termasuk keterangan ahli pun turut dilibatkan sebelum penetapan tersangka. Menurutnya, tidak ada perbedaan dalam penanganan kasus penistaan Holywings dan Roy Suryo. Laporan kasus Roy Suryo tetap diproses lebih dulu, meskipun telah ditetapkan ada 6 orang tersangka.
"Semuanya ada proses. Semuanya direspons dengan baik," kata Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, pakar telematika Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Dharmapala Nusantara terkait kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang wajahnya mirip seperti Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Polri pada hari ini. Ia juga mengatakan, laporan tersebut juga telah diterima oleh pihak Bareskrim.
“Iya benar, hari ini laporan kami di Bareskrim Polri telah diterima,” kata Kevin Wu pada Senin (20/6/2022).
Adapun laporan terhadap Roy Suryo itu terdaftar dengan nomor STTL/184/VI/2022/BARESKRIM
Atas kasusnya itu, Roy Suryo dilaporkan oleh Dharmapala Nusantara atas dugaan pelanggaran di Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP, yakni soal dugaan penistaan terhadap agama Buddha.
Sementara itu, kasus yang serupa dilakukan oleh manajemen Holywings. Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa keenam tersangka tersebut sebagai saksi atas kasus yang kontennya diunggah dari kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan.
Keenam tersangka merupakan EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif.
Kemudian, barang bukti yang disita polisi yakni tangkap layar (screenshot) unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk dan satu buah laptop.
Keenam tersangka tersebut dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidang, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.\
Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Atas perbuatan tindakan pidana keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.
- Penulis :
- renalyaarifin