
Pantau - Penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) perlu dilakukan dengan beragam mekanisme atau multi channel untuk memberikan kesempatan kepada calon PMI untuk memilih jalur terbaik.
Hal itu dipaparkan Kepala Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah.
"Kita mendorongnya itu multi channeling sehingga pekerja migran itu punya banyak pilihan mau lewat mekanisme yang mana. Seperti studi, beasiswanya juga banyak, jalurnya juga banyak, orang mau ke luar negeri mestinya bekerjanya juga begitu," kata Anis dalam audiensi dengan Komisi IX DPR RI yang diikuti virtual dari Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Harry menjelaskan dari 42 orang calon PMI ilegal ini, 24 orang laki-laki dan 18 orang adalah perempuan.
Dia mendorong agar skema penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) tidak hanya berlaku dengan satu mekanisme tapi beberapa cara mulai dari kerja sama penempatan antar pemerintah (government to government/G to G), antar swasta (private to private/P to P) atau antara pemerintah dan swasta (govertment to private/ G to P).
"Karena yang paling bagus itu pasti nanti yang akan dipilih. Ini yang ingin kita dorong," jelasnya.
Dalam kesempatan itu dia juga menyoroti pentingnya penempatan pekerja Indonesia ke negara yang telah memiliki regulasi terkait dengan pelindungan pekerja migran dan atau sudah memiliki perjanjian kerja sama dengan Indonesia untuk memastikan perlindungan terhadap PMI.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Untuk itu implementasi dari UU itu harus dipercepat, termasuk peraturan turunan yang diperlukan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran yang keluar pada Juni lalu.
Sebelumnya marak terjadi pengiriman PMI ilegal dari Sumatera ke negara jiran. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri kembali menggagalkan rencana pengiriman 42 orang calon PMI ilegal di Batam yang hendak diberangkatkan ke Malaysia.
“Kejadian ini terungkap pada saat petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa ada penampungan calon PMI ilegal di daerah Jodoh yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia. Setelah ditelusuri ke lokasi, petugas berhasil menemukan 42 calon PMI ilegal di dalam ruko di daerah Jodoh,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Harry Goldenhardt di Batam Kepulauan Riau, Sabtu (2/7/2022).
Hal itu dipaparkan Kepala Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah.
"Kita mendorongnya itu multi channeling sehingga pekerja migran itu punya banyak pilihan mau lewat mekanisme yang mana. Seperti studi, beasiswanya juga banyak, jalurnya juga banyak, orang mau ke luar negeri mestinya bekerjanya juga begitu," kata Anis dalam audiensi dengan Komisi IX DPR RI yang diikuti virtual dari Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Harry menjelaskan dari 42 orang calon PMI ilegal ini, 24 orang laki-laki dan 18 orang adalah perempuan.
Dia mendorong agar skema penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) tidak hanya berlaku dengan satu mekanisme tapi beberapa cara mulai dari kerja sama penempatan antar pemerintah (government to government/G to G), antar swasta (private to private/P to P) atau antara pemerintah dan swasta (govertment to private/ G to P).
"Karena yang paling bagus itu pasti nanti yang akan dipilih. Ini yang ingin kita dorong," jelasnya.
Dalam kesempatan itu dia juga menyoroti pentingnya penempatan pekerja Indonesia ke negara yang telah memiliki regulasi terkait dengan pelindungan pekerja migran dan atau sudah memiliki perjanjian kerja sama dengan Indonesia untuk memastikan perlindungan terhadap PMI.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Untuk itu implementasi dari UU itu harus dipercepat, termasuk peraturan turunan yang diperlukan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran yang keluar pada Juni lalu.
Sebelumnya marak terjadi pengiriman PMI ilegal dari Sumatera ke negara jiran. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri kembali menggagalkan rencana pengiriman 42 orang calon PMI ilegal di Batam yang hendak diberangkatkan ke Malaysia.
“Kejadian ini terungkap pada saat petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa ada penampungan calon PMI ilegal di daerah Jodoh yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia. Setelah ditelusuri ke lokasi, petugas berhasil menemukan 42 calon PMI ilegal di dalam ruko di daerah Jodoh,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Harry Goldenhardt di Batam Kepulauan Riau, Sabtu (2/7/2022).
- Penulis :
- Desi Wahyuni










