
Pantau – Eks Lurah Limo periode 2008-201 berinisial D diperiksa tim penyidik Jampidsus Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pembelian bidang tanah oleh PT. Adhi Persada Realti (Anak Usaha BUMN Adhi Karya) pada 2012-2013, Kamis (7/7/2022).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya memeriksa dua orang saksi terkait kasus tersebut.
“Memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT. Adhi Persada Realti (APR),” ujarnya.
Menurut Ketut, saksi I (legal Officer PT. APR) diperiksa terkait proses beralihnya dari Notaris Veronika ke Notaris Ahmad Budiarto & proses penurunan dari SHM ke SHGB ke Kantor BPN.
Kemudian D selaku Lurah Limo periode 2008 sampai 2014, diperiksa yang juga ahli waris (cucu) dari jentring kecil yang memiliki tanah di Blok Keramat, Kel. Limo, Kec. Limo, Kota Depok.
“Yang bersangkutan menerangkan bahwa sebagai ahli waris jentring kecil pernah menerima uang kerohiman dari PT. Cahaya Inti Cemerlang terkait dengan pembebasan tanah yang dilakukan di tahun 2008,” ujarnya. (Laporan Syrudatin)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya memeriksa dua orang saksi terkait kasus tersebut.
“Memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT. Adhi Persada Realti (APR),” ujarnya.
Menurut Ketut, saksi I (legal Officer PT. APR) diperiksa terkait proses beralihnya dari Notaris Veronika ke Notaris Ahmad Budiarto & proses penurunan dari SHM ke SHGB ke Kantor BPN.
Kemudian D selaku Lurah Limo periode 2008 sampai 2014, diperiksa yang juga ahli waris (cucu) dari jentring kecil yang memiliki tanah di Blok Keramat, Kel. Limo, Kec. Limo, Kota Depok.
“Yang bersangkutan menerangkan bahwa sebagai ahli waris jentring kecil pernah menerima uang kerohiman dari PT. Cahaya Inti Cemerlang terkait dengan pembebasan tanah yang dilakukan di tahun 2008,” ujarnya. (Laporan Syrudatin)
- Penulis :
- M Abdan Muflih