Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jaksa Minta Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Penganiaya Ade Armando

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Jaksa Minta Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Penganiaya Ade Armando
Pantau – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan pegiat sosial atau YouTuber Ade Armando oleh 6 terdakwa Marcos dan kawan kawan, Kamis (14/7/2022).

Sidang yang dipimpin Dewa Ketut Karyana mengagendakan tanggapan jaksa atas keberatan yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Abdul Latif bin Ajidin.

Jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri Jakarta pusat dalam tanggapannya agar majelis hakim pengadilan negeri Jakarta pusat menolak keberatan yang diajukan terdakwa penganiayaan youtuber Ade Armando.

Jaksa Ibnu Suud meminta hakim agar melanjutkan sidang perkara dugaan penganiayaan Ade Armado dengan 6 terdakwa Marcos dan kawan kawan.

“Meminta agar majelis hakim menolak keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa Abdul Latif bin Ajidin,” ujar jaksa Kamis (14/7/2022).

Menurut jaksa materi keberatan terkait tidak didampinginya Abdul Latif dalam pemeriksaaan polisi oleh pengacara, bukan masalah pokok permasalahan.

Selain itu materi keberatan tidak termasuk dalam ketentuan hukum acara pasal 146 KUHAP.

“Oleh karenanya harus ditolak,” katanya.
Jaksa juga meminta agar persidangan dilanjutkan untuk pembuktian.

“Menyatakan persidangan atas nama terdakwa Abdul Latif bin Ajidin, dilanjutkan atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya, “ ujar jaksa.

Dalam perkara ini sebelumnya jaksa mendakwa ke enam tedakwa yakni Marcos Iswan Bin M.Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah Bin Djulio Widodo,

Kemudian Dhia Ul Haq bin Alm Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja Bin Beny Burhan diduga dengan terang terangan menggunakan kekerasan kepada Youtuber Ade Armando.

Penganiayaan terjadi pada saat adanya aksi unjuk rasa Mahasiswa didepan gedung DPR RI terkait penolakan tiga periode Presiden Jokowi dan kenaikan BBM pada 11 April 2022 lalu.

Oleh Jaksa Ibnu Suud dan tim dari Kejari Jakarta Pusat ke enam tedakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) k-1 KUHP subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. [Laporan: Syrudatin]
Penulis :
Desi Wahyuni