billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Pejabat BPN Terlibat Kasus Mafia Tanah, Hadi Tjahjanto: Tidak Segan Copot, Proses Hukum dan Pecat

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Pejabat BPN Terlibat Kasus Mafia Tanah, Hadi Tjahjanto: Tidak Segan Copot, Proses Hukum dan Pecat
Pantau - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengahadiri konfrensi pers pengungkapan kasus mafia tanah di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Menteri Hadi mengatakan bahwa dirinya menindak dengan tegas kepada pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terlibat kasus mafia tanah.

"Apabila terjadi pelanggaran saya tidak segan-segan mencopot, proses hukum, dan pecat," tegas Hadi, di Jakarta, Senin (18/7/2022).

Hadi berpesan kepada pejabat BPN untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab melayani masyarakat.

"Layani masyarakat dengan baik dan penuh keikhlasan. Jadikan medan tugas ini sebagai ladang ibadah kita. Yakinkan kita bahwa kita akan tetap melindungi jajaran kerja," ucapnya.

Sebelumnya Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan dan menangkap  30 tersangka kasus mafia tanah, beberapa di antaranya telah ditahan.

Dari 30 tersangka itu 13 orang merupakan pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dua orang tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selanjutnya dua orang tersangka merupakan kepala desa, satu orang tersangka di layanan perbankan, dan 12 orang lainnya adalah warga sipil.

Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal yaitu Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010, dan/atau pasal 170 KUHP dan/atau pasal
167 ayat (1) KUHP.

 

Baca Juga: Polda Metro Tetapkan 30 Tersangka Mafia Tanah, 13 Anak Buah Menteri Hadi Tjahjanto
Penulis :
Firdha Rizki Amalia