Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Andi Arief Akui Terima Duit Rp50 Juta dari Bupati PPU

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Andi Arief Akui Terima Duit Rp50 Juta dari Bupati PPU
Pantau – Politikus Partai Demokrat Andi Arief telah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud pada Rabu (20/7/2022).

Dalam sidang tersebut, Andi mengaku jika dirinya telah menerima uang dari Bupati PPU nonaktif senilai Rp50 juta.

Menurutnya, uang Rp50 juta yang ia terima dari Bupati PPU nonaktif itu bukanlah bagian dari tindak pidanan.

Ia juga mengaku jika dirinya menerima uang tersebut melalui sopir Abdul Gafur Mas’ud di kediamannya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Uang ia terima itu dibungkus dengan plastik berwarna hitam.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemanggilan dua politikus Partai Demokrat Andi Arief dan Jemmy Setiawan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Bupati nonaktf Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.

"Rabu (20/7), bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda, tim Jaksa KPK mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk terdakwa Abdul Gafur Mas'ud, di antaranya Andi Arief, Jemmy Setiawan, dan kawan-kawan," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Abdul Gafur merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.

KPK mengharapkan saksi-saksi tersebut kooperatif hadir dan memberikan keterangan di depan persidangan dengan jujur.

"Karena dari keterangan saksi dimaksud akan menjadi jelas dan terang dugaan perbuatan terdakwa sebagaimana uraian surat dakwaan tim jaksa," ucap Ali.

KPK sempat memeriksa Andi Arief dan Jemmy Setiawan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/5) saat perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Penulis :
M Abdan Muflih