Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pejabat Kejari Bojonegoro yang Sodomi Remaja Pria di Hotel Sudah Punya Istri dan Anak

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Pejabat Kejari Bojonegoro yang Sodomi Remaja Pria di Hotel Sudah Punya Istri dan Anak
Pantau - Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Perampasan Kejari Bojonegoro Jawa Timur berinisial AH dibekuk polisi.

AH ditangkap di sebuah hotel karena diduga melakukan sodomi atau hubungan seks melalui anus dengan seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengaku tidak habis pikir perilaku seks menyimpang yang dilakukan AH. Mia melihat AH sebagai pria yang tampak normal karena sudah memiliki istri dan anak.

"Dia sudah termasuk berumur (paruh baya) orangnya. Kenapa bisa terjadi seperti itu, mungkin entah fantasi apa," kata Mia, Kamis (18/8/2022).

Mia mengaku mendapatkan informasi bahwa semasa kecil AH pernah menjadi korban kekerasan seksual. "Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dia pernah jadi korban," kata Mia.

Meski begitu, Mia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap perilaku menyimpang dan pelanggaran hukum yang dilakukan AH.

“Saya selaku pimpinan tidak akan memberikan toleransi dan akan menindak tegas oknum AH. Saat ini dalam proses pemeriksaan di Polres Jombang,” tegasnya.

AH ditangkap di Hotel Sentral, Jalan Gus Dur, Candi Mulyo, Jombang karena diduga melakukan sodomi atau hubungan seks melalui anus dengan seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun.

Saat penangkapan, ada dua remaja bersama AH. Satu remaja merupakan korban, satu remaja lainnya adalah muncikari.

“Iya, ada tiga orang. Korban, tersangka dan muncikari,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha kepada wartawan, di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (19/8/2022).

Giadi menjelaskan korban dan muncikari mengenyam pendidikan di sekolah yang sama. Muncikari berusia 17 tahun itu merupakan kakak kelas korban. “Informasinya kakak kelas korban,” kata Giadi.

AH sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Dia dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Hari ini AH diperiksa sebagai tersangka di Uni Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang.
Penulis :
Aries Setiawan

Terpopuler