
Pantau – Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan mengungkapkan rasa kekecewaannya lantaran tidak diizinkan mengikuti proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Terkait hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa pengacara keluarga Brigadir J tidak diundang dalam proses rekonstruksi tersebut.
“Tidak diundang jadi yang sudah disampaikan oleh Pak Dirpidum sudah sangat jelas dari rekonstruksi ini untuk membuat terang-benderang suatu peristiwa tindak pidana, oleh karena yang diundang yang dihadirkan adalah 5 (lima) tersangka dan para saksi yang terlibat langsung pada peristiwa,” kata Dedi saat dikonfirmasi pada Selasa (30/8/2022).
“Kemudian ada pengacaranya, kemudian ada dari jaksa penuntut umum (JPU) pengawas eksternal semua lengkap hadir dari Komnas HAM, Kompolnas dan dari LPSK mendampingi langsung,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengacara dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan, telah tiba di lokasi Duren Tiga untuk melihat proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Namun sayangnya, pihak pengacara Brigadir J kecewa lantara tidak diperbolehkan mengikuti proses rekonstruksi yang berlangsung hari ini.
Johnson Panjaitan pun mengungkapkan rasa kekecewaan dan mempertanyakan terkait transparansi pihak kepolisian hingga Komnas HAM sampai-sampai dirinya tidak dibolehkan mengikuti proses rekosntruksi.
“Awak media kan selalu memberitakan di mana-mana terkait transparansi lihat saja dari cara masuk sampai ke dalam mana transparansi kan kalau kita mau bicara perspektif kehadiran kan biasanya kan keadilan korban,” kata Johnson kepada wartawan pada Selasa (30/8/2022).
“Terus kami ini pengacara korban, masa dibeginikan kok seolah transparansi itu hanya milik Komnas HAM, LPSK, Brimob, Mabes Polri Polda korbannya enggak. karena itu kita harus terus memperjuangkan ini kalau rekonstruksi nggak transparan kayak gini ini artinya apa omong kosong semua ini,” sambungnya.
Terkait hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa pengacara keluarga Brigadir J tidak diundang dalam proses rekonstruksi tersebut.
“Tidak diundang jadi yang sudah disampaikan oleh Pak Dirpidum sudah sangat jelas dari rekonstruksi ini untuk membuat terang-benderang suatu peristiwa tindak pidana, oleh karena yang diundang yang dihadirkan adalah 5 (lima) tersangka dan para saksi yang terlibat langsung pada peristiwa,” kata Dedi saat dikonfirmasi pada Selasa (30/8/2022).
“Kemudian ada pengacaranya, kemudian ada dari jaksa penuntut umum (JPU) pengawas eksternal semua lengkap hadir dari Komnas HAM, Kompolnas dan dari LPSK mendampingi langsung,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengacara dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan, telah tiba di lokasi Duren Tiga untuk melihat proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Namun sayangnya, pihak pengacara Brigadir J kecewa lantara tidak diperbolehkan mengikuti proses rekonstruksi yang berlangsung hari ini.
Johnson Panjaitan pun mengungkapkan rasa kekecewaan dan mempertanyakan terkait transparansi pihak kepolisian hingga Komnas HAM sampai-sampai dirinya tidak dibolehkan mengikuti proses rekosntruksi.
“Awak media kan selalu memberitakan di mana-mana terkait transparansi lihat saja dari cara masuk sampai ke dalam mana transparansi kan kalau kita mau bicara perspektif kehadiran kan biasanya kan keadilan korban,” kata Johnson kepada wartawan pada Selasa (30/8/2022).
“Terus kami ini pengacara korban, masa dibeginikan kok seolah transparansi itu hanya milik Komnas HAM, LPSK, Brimob, Mabes Polri Polda korbannya enggak. karena itu kita harus terus memperjuangkan ini kalau rekonstruksi nggak transparan kayak gini ini artinya apa omong kosong semua ini,” sambungnya.
- Penulis :
- M Abdan Muflih