
Pantau - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo akan menerima laporan dan rekomendasi berkas perkara kontruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dari Komnas HAM.
"Siang ini laporan dan rekomendasi untuk Polri lebih teknis tentu saja dan lebih khusus nanti kepada Timsus dan penyidik," papar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Berkas dari Komnas HAM tidak akan singgah ke pihak Istana Negara dan DPR RI.
"Untuk Presiden dan DPR itu kan berangkat dari undang-undang ranahnya nanti berbeda jadi rekomendasi tentu saja berbeda. Nanti akan terkait dengan regulasi dengan penafsiran implementasi dari undang-undang dan itu sedang diatur jadwalnya dengan pihak Pak Menkopolhukam,"katanya.
Berkas sudah P19
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan usai rekontruksi dan konfrontir dari tersangka pembunuhan Brigadir J, berkas perkara sudah masuk tahap P19.
Dalam bahasa hukum P19 diartikan sebagai pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.
"Informasi yang saya dapat memang hari ini p19-nya secara resmi diserahkan, yang sudah diterima kan p18 tentunya dari penyidik berupaya semaksimal mungkin apa yang menjadi petunjuk Kejaksaan akan dipenuhi dan secepatnya," ujar Dedi di kantor Komnas HAM.
"Siang ini laporan dan rekomendasi untuk Polri lebih teknis tentu saja dan lebih khusus nanti kepada Timsus dan penyidik," papar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Berkas dari Komnas HAM tidak akan singgah ke pihak Istana Negara dan DPR RI.
"Untuk Presiden dan DPR itu kan berangkat dari undang-undang ranahnya nanti berbeda jadi rekomendasi tentu saja berbeda. Nanti akan terkait dengan regulasi dengan penafsiran implementasi dari undang-undang dan itu sedang diatur jadwalnya dengan pihak Pak Menkopolhukam,"katanya.
Berkas sudah P19
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan usai rekontruksi dan konfrontir dari tersangka pembunuhan Brigadir J, berkas perkara sudah masuk tahap P19.
Dalam bahasa hukum P19 diartikan sebagai pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.
"Informasi yang saya dapat memang hari ini p19-nya secara resmi diserahkan, yang sudah diterima kan p18 tentunya dari penyidik berupaya semaksimal mungkin apa yang menjadi petunjuk Kejaksaan akan dipenuhi dan secepatnya," ujar Dedi di kantor Komnas HAM.
- Penulis :
- Desi Wahyuni