billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Audit Investigatif, Dugaan Kerugian Negara Kasus Bank Banten Senilai Rp186,5 Miliar

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Audit Investigatif, Dugaan Kerugian Negara Kasus Bank Banten Senilai Rp186,5 Miliar
Pantau – Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak telah menerima hasil perhitungan dugaan kerugian negara kasus Bank Banten, Jumat (2/9/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten mengatakan, audit independen melaporkan telah terjadi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kredit Investasi PT Harum Nusantara Makmur senilai Rp186,5 miliar pada 2017

“Kerugian keuangan negara disimpulkan telah terjadi sekurang-kurangnya sebesar Rp186.555.171.975,95,” ujar Kajati, seperti dilansir Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan, S.H, Jumat malam (2/9/2022).

Menurut Kajati, besarnya jumlah kerugian keuangan negara tersebut meliputi jumlah Kerugian Keuangan Negara Denda Tunggakan Pokok dan Bunga KMK I hingga IV ditambah kerugian keuangan negara jumlah sisa tagihan pokok, denda tunggakan pokok dan bunga kredit investasi.

“Mengingat besarnya kerugian negara tersebut, tim penyidik terus secara optimal menelusuri aset dan keuangan para tersangka serta melakukan penyitaan guna mengupayakan pengembaliannya,” katanya.

Leo Simanjuntak menambahkan, tim penyidik juga sedang melakukan pengumpulan alat bukti dalam upaya penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Maka segera dapat dirampungkan berkas perkara untuk dilakukan penelitian secara formil dan materiil oleh Tim Jaksa Penuntut Umum,” ucapnya. [Laporan Syrudatin]
Penulis :
M Abdan Muflih