
Pantau - Ketua Fraksi PDIP DPR RI sekaligus Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto menyatakan, Effendi Simbolon selaku anggota DPR RI haknya dilindungi ketika menyampaikan pendapat di forum resmi DPR.
"Tetapi, kalau ke MKD, saya belum dapat. Tetapi, juga kami punya di sana sahabat, dan Pak Effendi ketika bicara kapasitasnya sebagai anggota Dewan. Ketika bicara ruang, dalam rapat kerja, teman-teman ini dilindungi haknya," kata Utut saat jumpa pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/9/2022).
Seperti diketahui, anggota DPR RI dilindungi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ketika berbicara. Utut menambahkan, fraksi PDIP akan berkomunikasi dengan MKD DPR RI, perihal laporan terhadap Effendi Simbolon.
Namun Utut mengungkapkan, jika semua pernyataan anggota DPR dilaporkan ke MKD DPR RI, maka anggota DPR tak akan berani menyampaikan pendapat saat rapat resmi DPR.
"Jadi, nanti kita akan komunikasi dengan teman-teman MKD. Nanti, kalau nggak satu ruang, nggak ada yang berani ngomong lagi, kalau setiap semua orang ngomong di-MKD-in," ujarnya.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengatakan, MKD DPR RI berencana memanggil anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Effendi Simbolon terkait pernyataan ‘TNI seperti gerombolan ormas’, Kamis (15/9/2022).
Pemanggilan terhadap Effendi Simbolon ini sebelumnya sudah dilaporkan lantaran yang bersangkutan diduga melanggar kode etik soal pernyataannya yang menyinggung hingga menuai protes para prajurit TNI.
“MKD DPR sudah rapat pimpinan kami memutuskan untuk memanggil saudara Effendi Simbolon karena sudah diadukan juga oleh dua pengadu yang satu perseorangan yang satu atas nama Pemuda Panca Marga soal rapat di Komisi I,” kata Habiburokhman kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Politikus Partai Gerindra ini menuturkan, pihaknya juga akan memanggil pelapor terlebih dulu. Setelah itu, baru MKD akan memanggil Effendi Simbolon.
“Kami panggil pengadunya dulu pagi besok jam 11.00 ada dua pengadu kami panggil, lalu siangnya kami akan panggil Effendi Simbolon,” jelas Habiburokhman.
"Tetapi, kalau ke MKD, saya belum dapat. Tetapi, juga kami punya di sana sahabat, dan Pak Effendi ketika bicara kapasitasnya sebagai anggota Dewan. Ketika bicara ruang, dalam rapat kerja, teman-teman ini dilindungi haknya," kata Utut saat jumpa pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/9/2022).
Seperti diketahui, anggota DPR RI dilindungi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ketika berbicara. Utut menambahkan, fraksi PDIP akan berkomunikasi dengan MKD DPR RI, perihal laporan terhadap Effendi Simbolon.
Namun Utut mengungkapkan, jika semua pernyataan anggota DPR dilaporkan ke MKD DPR RI, maka anggota DPR tak akan berani menyampaikan pendapat saat rapat resmi DPR.
"Jadi, nanti kita akan komunikasi dengan teman-teman MKD. Nanti, kalau nggak satu ruang, nggak ada yang berani ngomong lagi, kalau setiap semua orang ngomong di-MKD-in," ujarnya.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengatakan, MKD DPR RI berencana memanggil anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Effendi Simbolon terkait pernyataan ‘TNI seperti gerombolan ormas’, Kamis (15/9/2022).
Pemanggilan terhadap Effendi Simbolon ini sebelumnya sudah dilaporkan lantaran yang bersangkutan diduga melanggar kode etik soal pernyataannya yang menyinggung hingga menuai protes para prajurit TNI.
“MKD DPR sudah rapat pimpinan kami memutuskan untuk memanggil saudara Effendi Simbolon karena sudah diadukan juga oleh dua pengadu yang satu perseorangan yang satu atas nama Pemuda Panca Marga soal rapat di Komisi I,” kata Habiburokhman kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Politikus Partai Gerindra ini menuturkan, pihaknya juga akan memanggil pelapor terlebih dulu. Setelah itu, baru MKD akan memanggil Effendi Simbolon.
“Kami panggil pengadunya dulu pagi besok jam 11.00 ada dua pengadu kami panggil, lalu siangnya kami akan panggil Effendi Simbolon,” jelas Habiburokhman.
- Penulis :
- khaliedmalvino