
Pantau - Polri menolak banding yang diajukan tersangka Ferdy Sambo atas pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Pihak Brigadir J mengatakan bahwa keputusan itu sudah tepat.
"Tepat, pembunuh atau penjahat tidak boleh menjadi polisi," kata pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
Ia juga mengaku lega dengan keputusan Polri dalam menolak banding Sambo.
"Sedikit melegakan," ucapnya.
Sebelumnya, putusan tersebut dibacakan Inspektur Pengawasan Umum (Irswasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).
“Memutuskan permohonan banding nama Ferdy Sambo pangkat NRP 730260 jabatan Pati Kesatuan Yanma Polri, 1. Menolak permohonan banding,”ujar Komjen Agung saat membacakan hasil sidang, Senin siang (19/9/2022) di ruang rapat Divisi Propam Polri.
Selanjutnya ia juga memaparkan ada dua poin penting lainnya terkait mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
“2. Menguatkan putusan sidang kode etik Polri nomor PUT/74/VIII/2022/Tanggal 26 Agustus 2022. Atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo NRP 730260 jabatan Pati Kesatuan Yanma Polri.
“3. Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sangsi berupa PTDH sebagai anggota Polri,” terangnya yang dilihat di channel Polri TV.
"Tepat, pembunuh atau penjahat tidak boleh menjadi polisi," kata pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
Ia juga mengaku lega dengan keputusan Polri dalam menolak banding Sambo.
"Sedikit melegakan," ucapnya.
Sebelumnya, putusan tersebut dibacakan Inspektur Pengawasan Umum (Irswasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).
“Memutuskan permohonan banding nama Ferdy Sambo pangkat NRP 730260 jabatan Pati Kesatuan Yanma Polri, 1. Menolak permohonan banding,”ujar Komjen Agung saat membacakan hasil sidang, Senin siang (19/9/2022) di ruang rapat Divisi Propam Polri.
Selanjutnya ia juga memaparkan ada dua poin penting lainnya terkait mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
“2. Menguatkan putusan sidang kode etik Polri nomor PUT/74/VIII/2022/Tanggal 26 Agustus 2022. Atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo NRP 730260 jabatan Pati Kesatuan Yanma Polri.
“3. Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sangsi berupa PTDH sebagai anggota Polri,” terangnya yang dilihat di channel Polri TV.
- Penulis :
- renalyaarifin