HOME  ⁄  Nasional

Terbukti Korupsi, Mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Terbukti Korupsi, Mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Pantau - Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) divonis lima tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Kalimantan Timur.

Abdul Gafur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi terkait pengaturan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU tahun anggaran 2020-2021.

"Terdakwa satu (Abdul Gafur) dan dua (Nur Afifah Balqis) secara terang meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana 5 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan pada terdakwa satu," ujar Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung saat membacakan vonis, Selasa (27/9/2022).

"Dan menjatuhkan putusan 4 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada terdakwa dua (Nur Afifah)," kata Jemmy.

Majelis hakim juga menerangkan bahwa terdakwa Abdul Gafur diberikan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp5,7 miliar.

Pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih selama tiga tahun 6 bulan bagi Abdul Gafur selama tiga tahun 6 bulan.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2021, Kabupaten PPU mengagendakan sejumlah proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU.

Nilai kontrak proyek itu berkisar Rp112 miliar, di antaranya proyek “multiyears” peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan Gedung Perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar.

Dalam proyek-proyek tersebut, Abdul Gafur diduga memerintahkan Mulyadi, Edi, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menduga Mulyadi, Edi, serta Jusman merupakan orang pilihan dan kepercayaan Abdul Gafur untuk dijadikan representasi dalam menerima atau mengelola uang dari berbagai proyek yang kemudian uang itu digunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.

Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga bekerja sama dengan Nur Afifah untuk menerima, menyimpan, serta mengelola uang dari para rekanan ke dalam rekening bank milik Nur Afifah.

KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi dalam pengerjaan proyek jalan di Kabupaten PPU bernilai kontrak Rp64 miliar.
Penulis :
Aries Setiawan

Terpopuler