
Pantau - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika akhirnya angkat bicara mengenai alasan menggugat cerai suaminya, Dedi Mulyadi.
Hal ini diungkapkannya usai menghadiri lanjutan sidang gugatan cerai. Sidang digelar di Pengadilan Agama Purwakarta, Kamis (27/10/2022).
Dia beralasan menggugat cerai sang merupakan anggota DPR RI itu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Ia juga mengacu pada syariat Islam.
"Alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hak-hak sebagai seorang istri, dan tentu saja karena saya Islam, tentu saja mengacu kepada syariat Islam," ujar Anne.
Baca juga: Bupati Purwakarta Sudah Mantap ingin Cerai dengan Dedi Mulyadi, Tak akan Cabut Gugatan
Terkait soal syariat Islam yang dimaksudnya, Anne tidak menjelaskan lebih rinci. Ia hanya menyebutkan ahli agama Islam pasti memahaminya.
"Kalau pak kiai sudah tahu lah syariat Islam kaitan dengan hak-hak perempuan untuk menggugat perceraian, juga di peraturan perundang-undangan juga sudah jelas itu. Pasti tidak akan jauh dari sana," kata Anne.
Kala didesak apakah Dedi Mulyadi melanggar syariat agama dalam biduk rumah tangga, Anne membenarkannya. Sebab, jika tidak melanggar, ia tidak akan menggugat sang suami.
"Ya, jelas lah, kalau tidak melanggar, saya tidak berani melangkah menggugat," tegasnya.
Baca juga: Dedi Mulyadi Jabat Tangan Bupati Purwakarta saat Hadiri Sidang Gugatan Cerai
[Laporan Kiki]
Hal ini diungkapkannya usai menghadiri lanjutan sidang gugatan cerai. Sidang digelar di Pengadilan Agama Purwakarta, Kamis (27/10/2022).
Dia beralasan menggugat cerai sang merupakan anggota DPR RI itu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Ia juga mengacu pada syariat Islam.
"Alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hak-hak sebagai seorang istri, dan tentu saja karena saya Islam, tentu saja mengacu kepada syariat Islam," ujar Anne.
Baca juga: Bupati Purwakarta Sudah Mantap ingin Cerai dengan Dedi Mulyadi, Tak akan Cabut Gugatan
Terkait soal syariat Islam yang dimaksudnya, Anne tidak menjelaskan lebih rinci. Ia hanya menyebutkan ahli agama Islam pasti memahaminya.
"Kalau pak kiai sudah tahu lah syariat Islam kaitan dengan hak-hak perempuan untuk menggugat perceraian, juga di peraturan perundang-undangan juga sudah jelas itu. Pasti tidak akan jauh dari sana," kata Anne.
Kala didesak apakah Dedi Mulyadi melanggar syariat agama dalam biduk rumah tangga, Anne membenarkannya. Sebab, jika tidak melanggar, ia tidak akan menggugat sang suami.
"Ya, jelas lah, kalau tidak melanggar, saya tidak berani melangkah menggugat," tegasnya.
Baca juga: Dedi Mulyadi Jabat Tangan Bupati Purwakarta saat Hadiri Sidang Gugatan Cerai
[Laporan Kiki]
- Penulis :
- Aries Setiawan