
Pantau - Tim penyidik komisi pemberantasan korupsi (KPK) memanggil Ramli M Sidik, SH (bagian perdata khusus) Mahkamah Agung, terkait kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta, saksi hadir memenuhi panggilan riksa hari ini , atas RAMLI M.SIDIK,S.H (Bagian Perdata Khusus),” ujar Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (2/11/2022).
Menurut Ali Fikri, saksi diperiksa untuk berkas Tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati.
Sementara itu, Ali menjelaskan pada Selasa (1/11/2022) pihaknya menggeledah Ruang Kerja Sekretaris MA dan Ruang Hakim Agung di Kantor Mahkamah Agung jalan Medan merdeka Utara, Jakarta Pusat.
“Ruangan yang dimaksud, diantaranya adalah ruang kerja Sekretaris MA dan ruang hakim agung,” katanya.
Ali menambahkan, dalam penggeledahan tersebut pihaknya mengamankan beberapa dokumen putusan terkait dengan penyidikan kasus suapnya.
“Analisis dan penyitaan masih kembali dilakukan dan berikutnya juga akan di konfirmasi kepada saksi-saksi dan para Tersangka,” ucapnya.
Kasus suap di Mahkamah Agung ini bermula dari OTT KPK, kemudian menetapkan 10 tersangka diantaranya,
Sudrajad Dimyati (Hakim Agung pada Mahkamah Agung) dan Elly Tri Pangestu (Hakim , Panitera Pengganti Mahkamah Agung),
Kemudian, Desy Yustria dan Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung),Redi, Albasri (keduanya PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera, dan Eko Suparno (Pengacara), serta,
Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).
Dari tangan para tersangka, KPK menemukan alat bukti uang suap tunai berbentuk pecahan dolar Singapura sebesar 205 ribu atau setara Rp 2,2 miliar dan pecahan Rp 50 juta.
Uang tersebut terkait pengurusan perkara pailit debitur koperasi simpan pinjam Intidana oleh Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.
Keduanya menggunakan jasa pengacara Yosep Parera dan Eko agar mahkamah agung menguatkan putusan kasasi perkara kepailitan KSP Intidaya tersebut.
[Laporan: Syudratin]
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta, saksi hadir memenuhi panggilan riksa hari ini , atas RAMLI M.SIDIK,S.H (Bagian Perdata Khusus),” ujar Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (2/11/2022).
Menurut Ali Fikri, saksi diperiksa untuk berkas Tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati.
Sementara itu, Ali menjelaskan pada Selasa (1/11/2022) pihaknya menggeledah Ruang Kerja Sekretaris MA dan Ruang Hakim Agung di Kantor Mahkamah Agung jalan Medan merdeka Utara, Jakarta Pusat.
“Ruangan yang dimaksud, diantaranya adalah ruang kerja Sekretaris MA dan ruang hakim agung,” katanya.
Ali menambahkan, dalam penggeledahan tersebut pihaknya mengamankan beberapa dokumen putusan terkait dengan penyidikan kasus suapnya.
“Analisis dan penyitaan masih kembali dilakukan dan berikutnya juga akan di konfirmasi kepada saksi-saksi dan para Tersangka,” ucapnya.
Kasus suap di Mahkamah Agung ini bermula dari OTT KPK, kemudian menetapkan 10 tersangka diantaranya,
Sudrajad Dimyati (Hakim Agung pada Mahkamah Agung) dan Elly Tri Pangestu (Hakim , Panitera Pengganti Mahkamah Agung),
Kemudian, Desy Yustria dan Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung),Redi, Albasri (keduanya PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera, dan Eko Suparno (Pengacara), serta,
Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).
Dari tangan para tersangka, KPK menemukan alat bukti uang suap tunai berbentuk pecahan dolar Singapura sebesar 205 ribu atau setara Rp 2,2 miliar dan pecahan Rp 50 juta.
Uang tersebut terkait pengurusan perkara pailit debitur koperasi simpan pinjam Intidana oleh Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.
Keduanya menggunakan jasa pengacara Yosep Parera dan Eko agar mahkamah agung menguatkan putusan kasasi perkara kepailitan KSP Intidaya tersebut.
[Laporan: Syudratin]
- Penulis :
- renalyaarifin








