
Pantau - Komnas HAM menilai peristiwa ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia berpotensi terulang saat Pemilu 2024.
Hal tersebut, karena regulasi yang menjadi acuan penyelenggaran pemilu masih sama.
"Dengan undang-undang yang sama, maka beban kerja petugas KPPS sebagai indikator kelelahan yang menimbulkan kematian dan sakitnya penyelenggara pemilu mungkin masih akan terjadi," kata Komisioner Komnas HAM Hairansyah saat konferensi pers daring, Kamis (10/11/2022).
Hairansyah mengatakan, kasus meninggalnya petugas KPPS dalam jumlah masif ini menjadi perhatian utama Komnas HAM.
Ia mengingatkan, penyelenggara pemilu dan pemerintah agar dapat mencegah peristiwa itu terjadi kembali saat Pemilu 2024.
"Makanya dari sekarang kami mendorong agar ada upaya perbaikan regulasi maupun teknis agar peristiwa sama tidak berulang kembali," ujarnya.
Hairansyah menegaskan, jika peristiwa kematian massal petugas KPPS kembali terjadi saat Pemilu 2024, hal itu akibat kelalaian penyelenggara pemilu.
Sebab, menurutnya, penyelenggara pemilu tidak melakukan perbaikan regulasi teknis, menyediakan fasilitas dan anggaran, serta menyiapkan langkah mitigasi.
"Sehingga akhirnya Komnas HAM, bisa mengatakan bahwa terjadi pelanggaran HAM dalam Pemilu 2024," ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM pada Komnas HAM itu.
Hal tersebut, karena regulasi yang menjadi acuan penyelenggaran pemilu masih sama.
"Dengan undang-undang yang sama, maka beban kerja petugas KPPS sebagai indikator kelelahan yang menimbulkan kematian dan sakitnya penyelenggara pemilu mungkin masih akan terjadi," kata Komisioner Komnas HAM Hairansyah saat konferensi pers daring, Kamis (10/11/2022).
Hairansyah mengatakan, kasus meninggalnya petugas KPPS dalam jumlah masif ini menjadi perhatian utama Komnas HAM.
Ia mengingatkan, penyelenggara pemilu dan pemerintah agar dapat mencegah peristiwa itu terjadi kembali saat Pemilu 2024.
"Makanya dari sekarang kami mendorong agar ada upaya perbaikan regulasi maupun teknis agar peristiwa sama tidak berulang kembali," ujarnya.
Hairansyah menegaskan, jika peristiwa kematian massal petugas KPPS kembali terjadi saat Pemilu 2024, hal itu akibat kelalaian penyelenggara pemilu.
Sebab, menurutnya, penyelenggara pemilu tidak melakukan perbaikan regulasi teknis, menyediakan fasilitas dan anggaran, serta menyiapkan langkah mitigasi.
"Sehingga akhirnya Komnas HAM, bisa mengatakan bahwa terjadi pelanggaran HAM dalam Pemilu 2024," ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM pada Komnas HAM itu.
- Penulis :
- Aditya Andreas