
Pantau.com - Sidang perdana permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok baru saja digelar, namun belum menemui hasil, karena agenda hari ini hanyalah penyerahan memori perkara PK.
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mulyadi, dengan anggota Salman Alfaris, dan Tugianto, disebutkan tidak dapat menentukan dalam pengabulan PK, yang merupakan ranah Mahkamah Agung (MA).
"Majelis hakim tidak bisa menentukan putusan akan mengabulkan atau tidak tapi Mahkamah Agung. Kita hanya akan mengajukan ke Mahkamah Agung," ujar Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Ruang Koesoema Atmadja, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Baca juga: Buni Yani, Alasan Ahok Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Tidak ada bukti baru yang disampaikan pihak pengacara Ahok. Hal ini membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memberikan pendapat akhir, sehingga persidangan akan dilanjut pekan depan, untuk menentukan berkas PK Ahok berhak maju atau tidak ke MA.
"Dengan JPU tidak mengajukan pendapat akhir maka sidang ditutup, untuk lanjut ke Mahkamah Agung," ucap Mulyadi.
Ahok sendiri memang tidak hadir dalam persidangan, meski itu sempat menjadi perdebatan di persidangan, yang pada akhirnya tidak dipermasalahkan majelis hakim.
Baca juga: Polisi Jaga Ketat Sidang Perdana PK Ahok, Antisipasi Unjuk Rasa Massa FPI
- Penulis :
- Adryan N