
Pantau.com - Jaksa Penuntut Umum mengaku keberatan dengan beberapa poin yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam dengar pendapat perdana Judicial Review (PK) terkait kasus penyangkalan agama. Alasannya, mantan politisi Gerindra, membandingkan kasusnya dengan Buni Yani.
"Jadi antara Buni Yani dan Ahok dua berbeda, Buni Yani ITE dan Ahok menipu agama, jadi ini berbeda dan buktinya berbeda," kata Sapta Subrata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada. , Jakarta, Senin (26/2/2018).
Tidak hanya itu, Jaksa juga tidak sependapat dengan pernyataan bahwa Ahok telah ditahan di penjara selama 2 tahun karena kesalahan hakim dalam mengambil keputusan.
"Poin utamanya adalah salah satu dari mereka berpikir ada kesalahan, dan tidak ada fakta baru yang diungkapkan untuk mengenang PK mereka. Bagi kami hakim yang putuskan putusan Ahok itu benar," jelas Sapta.
Baca juga: Saat Kontrol Kubu Pro dan Contra 'Insist' PK Ahok Trial
Sapta dengan tegas mengatakan bahwa Ahok memang terbukti menipu agama, berbeda dengan Buni Yani yang hanya mengubah data elektronik yang bukan miliknya.
"Apa yang menjadi dasar keputusan tidak ada hubungannya sama sekali. Buktinya di persidangan Buni Yani tidak mengganggu Ahok, jika tidak," katanya.
Juga baca: Tight Watch Polisi Perdana PK Ahok, Antisipasi Massa FPI
Sebelumnya, pengacara Ahok Yosefina prihatin dengan Buni Yani yang secara tidak langsung ditahan saat terbukti bersalah dan mengajukan banding. Berbeda dengan Ahok yang langsung ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur, sebelum akhirnya dipindah ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
Sedangkan permohonan yang diajukan oleh PK Ahok sedang dalam proses PN Jakut, sebelum minggu depan, penandatanganan acara tersebut diajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk mengetahui apakah permintaan tersebut diberikan atau tidak.
- Penulis :
- Dera Endah Nirani