
Pantau - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun. Menurutnya, hal ini juga sejalan dengan pendapat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.
"Perpanjangan masa jabatan tersebut agar pembangunan desa lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik desa akibat Pilkades," ujar Bamsoet, sapaan akrabnya, Rabu (1/12/2022).
Berdasarkan kajian Kementerian Desa dan PDTT, dari 6 tahun masa jabatan kepala desa, 2 tahun pertama digunakan untuk menyelesaikan konflik, 2 tahun digunakan untuk persiapan Pilkades. Hal ini, menurutnya, membuat kinerja efektif kepala desa hanya 2 tahun.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, selain perpanjangan masa jabatan kepala desa, ia juga menerima berbagai aspirasi lainnya dari para kepala desa.
Beberapa aspirasi tersebut, di antaranya tentang syarat domisili calon kepada daerah dan perangkat desa, penggunaan dana desa, hingga persentase besaran penghasilan tetap sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.
"Revisi UU Desa harus bertujuan untuk penguatan desa. Mengingat dalam APBN 2023, pemerintah dan DPR RI telah mengalokasikan Dana Desa mencapai 70 triliun rupiah," lanjutnya.
Bamsoet menerangkan, jumlah dana desa yang tersalurkan ke masyarakat sudah mencapai sekitar 400 triliun rupiah untuk pembangunan alan desa, embung, irigasi, jembatan, pasar tradisional, dan Badan Usaha Milik Desa.
"Pengelolaan dana desa secara tepat sasaran dan tepat guna, bisa mendorong percepatan Indonesia keluar dari garis kemiskinan ekstrem," tutupnya.
"Perpanjangan masa jabatan tersebut agar pembangunan desa lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik desa akibat Pilkades," ujar Bamsoet, sapaan akrabnya, Rabu (1/12/2022).
Berdasarkan kajian Kementerian Desa dan PDTT, dari 6 tahun masa jabatan kepala desa, 2 tahun pertama digunakan untuk menyelesaikan konflik, 2 tahun digunakan untuk persiapan Pilkades. Hal ini, menurutnya, membuat kinerja efektif kepala desa hanya 2 tahun.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, selain perpanjangan masa jabatan kepala desa, ia juga menerima berbagai aspirasi lainnya dari para kepala desa.
Beberapa aspirasi tersebut, di antaranya tentang syarat domisili calon kepada daerah dan perangkat desa, penggunaan dana desa, hingga persentase besaran penghasilan tetap sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.
"Revisi UU Desa harus bertujuan untuk penguatan desa. Mengingat dalam APBN 2023, pemerintah dan DPR RI telah mengalokasikan Dana Desa mencapai 70 triliun rupiah," lanjutnya.
Bamsoet menerangkan, jumlah dana desa yang tersalurkan ke masyarakat sudah mencapai sekitar 400 triliun rupiah untuk pembangunan alan desa, embung, irigasi, jembatan, pasar tradisional, dan Badan Usaha Milik Desa.
"Pengelolaan dana desa secara tepat sasaran dan tepat guna, bisa mendorong percepatan Indonesia keluar dari garis kemiskinan ekstrem," tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas