Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Panggil 8 Saksi Termasuk Setda Kabupaten Cirebon Hilmi Rivai terkait TPPU Sunjaya

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

KPK Panggil 8 Saksi Termasuk Setda Kabupaten Cirebon Hilmi Rivai terkait TPPU Sunjaya
Pantau – Tim penyidik komisi pemberantasan korupsi (KPK) memanggil delapan saksi terkait kasus dugaan pencucian uang oleh Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Rabu (14/12/2022).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan para saksi diperiksa untuk berkas teraangka di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Madya, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan,” ujarnya.

Mereka adalah Solihin (Pensiunan), Asep Pratama Hidayat (swasta), Dede Sudiono (PNS Kab Cirebon), Muklas S SOS selaku Camat Losari, Asep M Muflih Hakim (Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda Dinas Pendidikan), Samid (Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Beber), Harriman Nurbeka (Lurah Pejambon Kecamatan Sumber) dan Hilmi Rivai (Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon).

Diketahui, KPK telah menetapkan Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), senilai Rp51 miliar.

Sunjaya diduga mencuci uang korupsi berupa suap dan gratifikasi yang diterimanya selama menjabat sebagai Bupati Cirebon dengan menyimpan di rekening atas nama orang lain serta membeli aset berupa tanah dan tujuh mobil.

Diduga uang berasal dari Herry Jung kontraktor asal Korea, Hyundai Engineeering & Construction (HDEC) sebesar Rp 6,04 miliar.

Uang Suap terkait proyek PLTU Cirebon-2 dimana HDEC merupakan satu dari tiga kontraktor utama dalam pembangunan proyek PLTU pada 2016.

Herry Jung menyuap Sunjaya secara bertahap melalui Camat Beber Kabupaten Cirebon Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura Mahmud Iing Tajudin atas perintah Sunjaya.

Perbuatan korupsi Sunjaya antara lain membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp 10 miliar. [Laporan Syrudatin]
Penulis :
M Abdan Muflih