HOME  ⁄  Nasional

Catat! Polda Metro Persilakan Masyarakat Beri Sanksi Sosial kepada Pengendara Pelat RF yang Melanggar

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Catat! Polda Metro Persilakan Masyarakat Beri Sanksi Sosial kepada Pengendara Pelat RF yang Melanggar
Pantau - Seringkali ditemui pengendara mobil berpelat nomor RF berlaku arogan dan melanggar lalu lintas. Perbuatan itu banyak dijumpai di jalanan, bahkan aksi mereka viral di media sosial.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mempersilakan masyarakat untuk memberikan sanksi sosial kepada kendaraan berpelat nomor dinas seperti RF yang arogan dan melanggar lalu lintas.

"Silakan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial terhadap mereka, jika melakukan pelanggaran itu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Meski demikian, kata Latif, sanksi sosial tersebut juga tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Latif belum merinci apa contoh sanksi sosial yang dimaksud.

Latif juga menegaskan bahwa kendaraan dengan pelat RF tidak kebal hukum serta punya hak dan kewajiban yang sama dengan penggunaan jalan lainnya.

"Hak dan kewajiban mereka di jalan sama, tidak ada bedanya," tegasnya.

Dia juga memastikan pihak kepolisian akan melakukan penindakan terhadap kendaraan pelat dinas yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Pengguna RF ini bukan untuk bebas melakukan pelanggaran, tidak. Mereka kami tindak, kami tilang waktu itu, saat ini kami lakukan peneguran," kata Latif.

Lebih lanjut Latif mengatakan bahwa pelat RF hanya berfungsi menunjukkan bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas.

"Nopol (nomor polisi) khusus digunakan karena dia mempunyai nopol mobil dinas," kata Latif.

Adapun untuk jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh pengguna pelat dinas tersebut adalah menggunakan bahu jalan di jalan tol.

Terkait hal itu Latif pun kembali mengingatkan bahwa bahu jalan hanya boleh digunakan dalam situasi darurat.

"Untuk RF yang sudah kita data, jenis pelanggaran paling banyak adalah khususnya menggunakan bahu jalan. Kami mengimbau betul, bahu jalan itu digunakan betul-betul untuk 'emergency' (darurat)," katanya.

Baca juga:

Diduga Mabuk Sambil Berkendara, Mobil Pelat RFQ Tabrak 9 Motor di Sunter Jakut

Parah! Polisi di NTT Tipu Calon Anggota Polri, Diminta Rp250 Juta agar Lolos Tes
Penulis :
Aries Setiawan