
Pantau - Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penindakan kepada pengendara yang menggunakan pelat palsu untuk menghindari ganjil genap. Penindakan terjadi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta.
Seperti dilihat tim Pantau.com, Jumat (16/12/2022) pada Instagram @tmcpoldametro. Tampak dua petugas sedang menindak seorang pengemudi mobil Toyota Innova hitam dengan pelat asli berwarna merah dengan nomor polisi B 1026 PQF.
Pelat asli diubah dengan pelat hitam bernomor polisi B 1891 DFQ. Diketahui, pelat dengan warna merah biasanya digunakan khusus untuk kendaraan dinas.
Hal tersebut lantas menggugah netizen untuk berkomentar. Ada pula yang mengatakan bahwa pelanggaran seperti ini sudah biasa terjadi.
"Sering ketemu Fortuner exit tol sirkuit sentul arah pakansari platnya B xx97 PMJ sama B xx96 PMJ rusuh di jalan alternatif sentul atau jalan raya bogor," kata @Klivan***.
"Banyak yang begini sering liat jadi ga heran," kata @agung***.
"Bukan lagi pelanggaran UU lalin tapi masuk pasal pidana. Pemalsuan," kata @Paul***.
Seperti dilihat tim Pantau.com, Jumat (16/12/2022) pada Instagram @tmcpoldametro. Tampak dua petugas sedang menindak seorang pengemudi mobil Toyota Innova hitam dengan pelat asli berwarna merah dengan nomor polisi B 1026 PQF.
Pelat asli diubah dengan pelat hitam bernomor polisi B 1891 DFQ. Diketahui, pelat dengan warna merah biasanya digunakan khusus untuk kendaraan dinas.
Hal tersebut lantas menggugah netizen untuk berkomentar. Ada pula yang mengatakan bahwa pelanggaran seperti ini sudah biasa terjadi.
"Sering ketemu Fortuner exit tol sirkuit sentul arah pakansari platnya B xx97 PMJ sama B xx96 PMJ rusuh di jalan alternatif sentul atau jalan raya bogor," kata @Klivan***.
"Banyak yang begini sering liat jadi ga heran," kata @agung***.
"Bukan lagi pelanggaran UU lalin tapi masuk pasal pidana. Pemalsuan," kata @Paul***.
- Penulis :
- renalyaarifin