
Pantau – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil AKBP Bambang Kayun terkait dugaan kasus suap pemalsuan surat dalam perkara dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya memanggil dan memeriksa Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Hari ini dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pemalsuan surat dalam perkara dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM),” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Jumat (23/12/2022).
Hakim tolak praperadilan Bambang Kayun
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Agung Sutomo, menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka AKBP Bambang Kayun Bagus P.S.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon (Bambang Kayun) untuk seluruhnya," kata Agung Sutomo, saat membacakan putusan praperadilan tersebut di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Hakim menilai penyidikan terhadap Bambang Kayun yang dilakukan oleh KPK selaku termohon sudah sesuai dengan prosedur hukum dan telah memenuhi syarat kecukupan alat bukti.
Adapun pertimbangannya di antaranya, Polri merupakan pegawai negeri dan aparat penegak hukum sehingga KPK berwenang melakukan penyidikan. Pemohon menduduki jabatan strategis sehingga dikualifikasi sebagai penyelenggara negara.
Ditetapkan jadi tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan tersangka AKBP Bambang Kayun Bagus P.S. sebagai tersangka telah sesuai mekanisme hukum.
KPK telah menetapkan Bambang bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
"KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu setelah sebelumnya memiliki alat bukti yang cukup. Demikian pula pada proses mekanisme penetapan tersangkanya kami perhatikan betul ketentuan hukum yang mengaturnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya memanggil dan memeriksa Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Hari ini dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pemalsuan surat dalam perkara dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM),” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Jumat (23/12/2022).
Hakim tolak praperadilan Bambang Kayun
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Agung Sutomo, menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka AKBP Bambang Kayun Bagus P.S.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon (Bambang Kayun) untuk seluruhnya," kata Agung Sutomo, saat membacakan putusan praperadilan tersebut di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Hakim menilai penyidikan terhadap Bambang Kayun yang dilakukan oleh KPK selaku termohon sudah sesuai dengan prosedur hukum dan telah memenuhi syarat kecukupan alat bukti.
Adapun pertimbangannya di antaranya, Polri merupakan pegawai negeri dan aparat penegak hukum sehingga KPK berwenang melakukan penyidikan. Pemohon menduduki jabatan strategis sehingga dikualifikasi sebagai penyelenggara negara.
Ditetapkan jadi tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan tersangka AKBP Bambang Kayun Bagus P.S. sebagai tersangka telah sesuai mekanisme hukum.
KPK telah menetapkan Bambang bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
"KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu setelah sebelumnya memiliki alat bukti yang cukup. Demikian pula pada proses mekanisme penetapan tersangkanya kami perhatikan betul ketentuan hukum yang mengaturnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (23/11/2022).
- Penulis :
- M Abdan Muflih