
Pantau - Artis Uya Kuya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait unggahan konten YouTube “Polisi Pengabdi Mafia”.
Adalah aktivitas Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) Julliana yang menyeret selebritas pemilik nama asli Surya Utama itu ke polisi.
Uya Kuya pun angkat bicara. Dalam keterangannya kepada wartawan di Casa Grande Residence, Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022), Uya Kuya meminta pelapor untuk menonton video unggahannya secara utuh. Tidak setengah-setengah.
"Kalau kita orang sekolahan diberikan akal sehat dan mau berasumsi atau membuat kesimpulan, kita harus melihat secara utuh. Jangan kita membuat kesimpulan setengah-setengah," ujar Uya.
Uya menegaskan tidak takut dengan pelaporan itu. Bahkan dia akan tetap membuat konten-konten serupa di akun media sosialnya.
"Kalau udah kecebur dan nyeburin kaki, saya enggak mungkin naik lagi. Intinya, kalau saya mundur, saya malu sama bapak-bapak di sini. Konten-konten gue justru deg-degan. Cuma selagi omongannya dapat mempertanggungjawabkan, dan itu kenyataan. Justru pemerintah Pak Jokowi harus berterima kasih," ucapnya.
Tak hanya Uya Kuya yang dipolisikan. Pengacara Kamaruddin Simanjuntak juga diseret ke polisi terkait kasus yang sama.
Kamaruddin ditegur Kabareskrim
Kamaruddin mengaku ditegur oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto imbas konten 'Polisi Pengabdi Mafia' yang diunggah di akun YouTube Uya Kuya.
"Saya menduga dari WhatsApp itu ada orang yang mengirim ke beliau (Kabareskrim) menyuruh membungkam mulut saya, lalu di-forward ke saya dengan potongan podcast dari Bang Uya Kuya," ujar Kamaruddin.
"Maka saya jawab, saya belum pernah diwawancara wartawan ini maupun wartawan mana pun. Saya hanya memberikan wawancara di tempatnya Mas Uya Kuya, dan itu dalam durasi yang panjang, bukan 2 menit," jelasnya.
Kata Kamaruddin, ketika itu Kabareskrim memintanya untuk komplain dengan melapor ke polisi.
"Jadi saya disuruh komplain. Saya jawab, siap," ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut dengan pelapor atas nama Julliana.
“Betul. Pelapor atas nama Jullian,” kata Zulpan di Jakarta, Jumat (23/12/2022).
Zulpan mengatakan Kamaruddin dan Uya Kuya dilaporkan pada Kamis (22/12/2022) pukul 17.00 WIB. Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan dengan Nomor Laporan: LP/5020/XII/2022/RJS tertanggal 22 Desember 2022.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada keduanya, yakni Pasal 28 (2) jo Pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 207 KUHP tentang penyebaran berita hoaks melalui media sosial.
Dalam potongan video dengan Uya Kuya, Kamaruddin memberikan pernyataan bahwa Kepolisian Republik Indonesia sarang mafia. Ia menyebut polisi hanya mengabdi kepada negara selama satu minggu, lalu mengabdi pada mafia.
“Polisi rata-rata mengabdi kepada negara selama seminggu, tiga minggu lagi mengabdi pada mafia. Udah jujur aja enggak usah munafik,” ucap Kamaruddin dalam video tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Julliana menyebut perkataan Kamaruddin Simanjuntak yang ditayangkan di kanal YouTube Uya Kuya sangat menyesatkan dan berpotensi menimbulkan persepsi publik.
“Ucapan berisi informasi dan berita bohong di atas jika dibiarkan beredar di publik akan sangat merusak kepercayaan rakyat pada kinerja dan fungsi Kepolisian yang tugasnya mulia di bidang penegakan hukum,” ujar Julliana.
“Sedangkan faktanya, setiap hari, setiap minggu, setiap bulan, puluhan ribu polisi bekerja keras untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan, mengatur lalu lintas, membantu orang kecelakaan, menangkap para penjahat, dan menciptakan rasa aman publik,” sambungnya.
Adalah aktivitas Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) Julliana yang menyeret selebritas pemilik nama asli Surya Utama itu ke polisi.
Uya Kuya pun angkat bicara. Dalam keterangannya kepada wartawan di Casa Grande Residence, Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022), Uya Kuya meminta pelapor untuk menonton video unggahannya secara utuh. Tidak setengah-setengah.
"Kalau kita orang sekolahan diberikan akal sehat dan mau berasumsi atau membuat kesimpulan, kita harus melihat secara utuh. Jangan kita membuat kesimpulan setengah-setengah," ujar Uya.
Uya menegaskan tidak takut dengan pelaporan itu. Bahkan dia akan tetap membuat konten-konten serupa di akun media sosialnya.
"Kalau udah kecebur dan nyeburin kaki, saya enggak mungkin naik lagi. Intinya, kalau saya mundur, saya malu sama bapak-bapak di sini. Konten-konten gue justru deg-degan. Cuma selagi omongannya dapat mempertanggungjawabkan, dan itu kenyataan. Justru pemerintah Pak Jokowi harus berterima kasih," ucapnya.
Tak hanya Uya Kuya yang dipolisikan. Pengacara Kamaruddin Simanjuntak juga diseret ke polisi terkait kasus yang sama.
Kamaruddin ditegur Kabareskrim
Kamaruddin mengaku ditegur oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto imbas konten 'Polisi Pengabdi Mafia' yang diunggah di akun YouTube Uya Kuya.
"Saya menduga dari WhatsApp itu ada orang yang mengirim ke beliau (Kabareskrim) menyuruh membungkam mulut saya, lalu di-forward ke saya dengan potongan podcast dari Bang Uya Kuya," ujar Kamaruddin.
"Maka saya jawab, saya belum pernah diwawancara wartawan ini maupun wartawan mana pun. Saya hanya memberikan wawancara di tempatnya Mas Uya Kuya, dan itu dalam durasi yang panjang, bukan 2 menit," jelasnya.
Kata Kamaruddin, ketika itu Kabareskrim memintanya untuk komplain dengan melapor ke polisi.
"Jadi saya disuruh komplain. Saya jawab, siap," ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut dengan pelapor atas nama Julliana.
“Betul. Pelapor atas nama Jullian,” kata Zulpan di Jakarta, Jumat (23/12/2022).
Zulpan mengatakan Kamaruddin dan Uya Kuya dilaporkan pada Kamis (22/12/2022) pukul 17.00 WIB. Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan dengan Nomor Laporan: LP/5020/XII/2022/RJS tertanggal 22 Desember 2022.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada keduanya, yakni Pasal 28 (2) jo Pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 207 KUHP tentang penyebaran berita hoaks melalui media sosial.
Dalam potongan video dengan Uya Kuya, Kamaruddin memberikan pernyataan bahwa Kepolisian Republik Indonesia sarang mafia. Ia menyebut polisi hanya mengabdi kepada negara selama satu minggu, lalu mengabdi pada mafia.
“Polisi rata-rata mengabdi kepada negara selama seminggu, tiga minggu lagi mengabdi pada mafia. Udah jujur aja enggak usah munafik,” ucap Kamaruddin dalam video tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Julliana menyebut perkataan Kamaruddin Simanjuntak yang ditayangkan di kanal YouTube Uya Kuya sangat menyesatkan dan berpotensi menimbulkan persepsi publik.
“Ucapan berisi informasi dan berita bohong di atas jika dibiarkan beredar di publik akan sangat merusak kepercayaan rakyat pada kinerja dan fungsi Kepolisian yang tugasnya mulia di bidang penegakan hukum,” ujar Julliana.
“Sedangkan faktanya, setiap hari, setiap minggu, setiap bulan, puluhan ribu polisi bekerja keras untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan, mengatur lalu lintas, membantu orang kecelakaan, menangkap para penjahat, dan menciptakan rasa aman publik,” sambungnya.
- Penulis :
- Aries Setiawan