Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Saksi Meringankan Kuat Ma'ruf Sebut Hasil Uji Kebohongan Bukan Alat Bukti

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Saksi Meringankan Kuat Ma'ruf Sebut Hasil Uji Kebohongan Bukan Alat Bukti
Pantau - Saksi meringankan Kuat Ma'ruf dari ahli pidana UII Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan mengatakan hasil uji kebohongan dalam kasus pembunuhan Brigadir J bukan sebagai alat bukti. Dirinya mengatakan uji kebohongan tidak diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

"Soal uji kebohongan, dalam sistem pembuktian pidana kita seperti apa pandangannya?," tanya pengacara Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).

"Kalau uji kebohongan dilihat dalam Pasal 184 KUHAP itu tidak termasuk. Karena, kalau ahli memahami lie detector yang asal muasalnya itu dari Peraturan Kapolri. Maka ahli memahami suatu instrumen keperluan penyidikan," sambungnya.

Arif mengatakan hasil tes uji kebohongan hanya satu instrumen dan bukan merupakan salah satu alat bukti.

"Itu hanya instrumen pemeriksaan. Tetapi, ahli memahami bukan salah satu alat bukti. Kalau hasil dari nilai uji kebohongan itu dilakukan dengan prosedur yang benar masih mungkin dimanfaatkan untuk dinilai oleh ahli yang mempunyai kompetesni untuk bisa membaca dan kemudian menerjemahkan hasil uji kebohongan," katanya.

Sebelumnya, Terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menghadirkan saksi ahli meringankan di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis :
renalyaarifin