Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kasus Dana Bergulir, KPK Panggil Wakil MPR RI Syariefuddin Hasan

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Kasus Dana Bergulir, KPK Panggil Wakil MPR RI Syariefuddin Hasan
Pantau – Tim penyidik komisi pemberantasan korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua MPR RI Syariefuddin Hasan terkait pengembangan kasus dugaan korupsi Dana Bergulir Koperasi pada 2012-2013.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan pemeriksaan sebagai saksi selaku menteri koperasi yang dijabat Syariefuddin Hasan periode 2009-2014 lalu.
Menurut Ali yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk berkas tersangka KD.

“Hari ini (4/1/2023) pemeriksaan saksi TPK terkait penyaluran dana bergulir fiktif oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2012-2013, tersangka KD,” ujarnya.

Selain itu KPK juga memanggil saksi atas namq Endang Suhendar selaku wiraswasta.

Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelisik dugaan korupsi terkait penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012-2013.

Dugaan korupsi tersebut ditelisik lewat dua saksi yakni, mantan Kepala Divisi Risiko di LPDB-KUMKM, Warso Widanarto dan Ibu Rumah Tangga, EV Capriyanthi.

KPK saat ini sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi penyaluran fiktif dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012-2013.

Penyaluran fiktif dana koperasi dan UMKM itu diduga terjadi di Jawa Barat (Jabar).

KPK menetapkan empat tersangka kasus tersebut, yaitu KD, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti) Jabar Dodi Kurniadi (DK), Sekretaris II Kopanti Jabar Deden Wahyudi (DW), dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama (PN) Stevanus Kusnadi (SK).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2012 SK selaku Direktur PT PN menemui KD dengan maksud menawarkan bangunan Mall Bandung Timur Plaza (BTP) yang kondisi bangunannya belum selesai 100 persen.

KPK mengungkapkan data pelaku UMKM yang dilampirkan tidak mencapai 1.000 orang dan diduga fiktif, tetapi tetap dipaksakan agar dana bergulir tersebut bisa segera dicairkan melalui pembukaan rekening bank yang dikoordinasi oleh DW.

Akibat perbuatan para tersangka, merugikan keuangan negara sekitar sejumlah Rp116,8 miliar. [Laporan: Syrudatin]
Penulis :
Desi Wahyuni