
Pantau - Tim penyidik komisi pemberantasan korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana kepada Miryam S Haryani saat menjadi anggota DPR RI terkait proyek pembangunan IPDN Kementerian Dalam Negeri tahun 2011 lalu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, selaku anggota komisi II DPR RI Miryam S Haryani diperiksa oleh penyidik KPK pada Rabu (4/1/2022).
“Miryam S Haryani (Mantan Anggota DPR RI Komisi II 2009-2019), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya aliran uang dari Tsk DJ yang diduga diterima saksi saat masih menjabat anggota DPR,” katanya kepada Media Kamis (5/1/2023).
Menurut Ali Fikri Miryam diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus IPDN Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, untuk berkas tersangka Dudi Jocom.
Diberitakan, Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang melibatkan narapidana korupsi Adi Wibowo Eks Kepala Divisi I PT. Waskita Karya (Persero).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap mantan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Hakim menyatakan Adi terbukti terlibat korupsi proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran (TA) 2011 yang merugikan keuangan negara Rp27.247.147.449 (Rp27 miliar).
Adi Wibowo disebut memperkaya Dudy Jocom sebesar Rp500 juta. Kemudian, Adi juga memperkaya PT Cahaya Teknindo Majumandiri senilai Rp80 juta, serta PT Waskita Karya sebesar Rp26,6 miliar. [Laporan: Syrudatin]
Baca Juga: Sewot Terus Dikritik, Mahfud MD Sebut Rizal Ramli Makin Ngawur dan Bodoh
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, selaku anggota komisi II DPR RI Miryam S Haryani diperiksa oleh penyidik KPK pada Rabu (4/1/2022).
“Miryam S Haryani (Mantan Anggota DPR RI Komisi II 2009-2019), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya aliran uang dari Tsk DJ yang diduga diterima saksi saat masih menjabat anggota DPR,” katanya kepada Media Kamis (5/1/2023).
Menurut Ali Fikri Miryam diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus IPDN Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, untuk berkas tersangka Dudi Jocom.
Diberitakan, Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang melibatkan narapidana korupsi Adi Wibowo Eks Kepala Divisi I PT. Waskita Karya (Persero).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap mantan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Hakim menyatakan Adi terbukti terlibat korupsi proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran (TA) 2011 yang merugikan keuangan negara Rp27.247.147.449 (Rp27 miliar).
Adi Wibowo disebut memperkaya Dudy Jocom sebesar Rp500 juta. Kemudian, Adi juga memperkaya PT Cahaya Teknindo Majumandiri senilai Rp80 juta, serta PT Waskita Karya sebesar Rp26,6 miliar. [Laporan: Syrudatin]
Baca Juga: Sewot Terus Dikritik, Mahfud MD Sebut Rizal Ramli Makin Ngawur dan Bodoh
- Penulis :
- Desi Wahyuni