
Pantau - Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Johanes Tuba Helan menilai, perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) berpotensi menyuburkan kembali praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di desa.
"Masa jabatan seorang pejabat yang terlalu lama cenderung akan membuat seseorang merasa kedudukannya sangat kuat dan merasa berkuasa. Hal ini akan mendorong tumbuh suburnya praktik KKN karena berhasil membentuk suatu rezim selama berkuasa," kata Tuba, Kamis (19/1/2023).
Baca Juga: Sembilan Tahun UU Desa, Mendes PDTT Gelar Peringatan di Perbatasan Pulau Paling Selatan Indonesia
Tuba menyatakan, pembatasan masa jabatan presiden dalam Amendemen UUD 1945 pada 1999 hingga 2002, mempunyai semangat untuk menghindari praktik KKN yang kental pada masa Orde Baru.
"Artinya, masa jabatan seorang pejabat publik yang terlalu lama sangat berpotensi menimbulkan KKN, termasuk di tingkat kepala desa jika menjabat selama sembilan tahun," katanya.
Ia mencontohkan, dalam satu periode jabatan di tingkat bupati, wali kota, gubernur, hingga presiden yang selama ini berlangsung lima tahun sudah bisa membangun banyak hal di tingkatnya masing-masing.
Baca Juga: GMNI Probolinggo Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
"Artinya enam tahun itu waktu yang cukup untuk membangun desa yang rentang kendalinya lebih mudah," kata Tuba.
Sebelunya, ratusan Kades melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan permintaan perpanjangan periode kepemimpinan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
"Masa jabatan seorang pejabat yang terlalu lama cenderung akan membuat seseorang merasa kedudukannya sangat kuat dan merasa berkuasa. Hal ini akan mendorong tumbuh suburnya praktik KKN karena berhasil membentuk suatu rezim selama berkuasa," kata Tuba, Kamis (19/1/2023).
Baca Juga: Sembilan Tahun UU Desa, Mendes PDTT Gelar Peringatan di Perbatasan Pulau Paling Selatan Indonesia
Tuba menyatakan, pembatasan masa jabatan presiden dalam Amendemen UUD 1945 pada 1999 hingga 2002, mempunyai semangat untuk menghindari praktik KKN yang kental pada masa Orde Baru.
"Artinya, masa jabatan seorang pejabat publik yang terlalu lama sangat berpotensi menimbulkan KKN, termasuk di tingkat kepala desa jika menjabat selama sembilan tahun," katanya.
Ia mencontohkan, dalam satu periode jabatan di tingkat bupati, wali kota, gubernur, hingga presiden yang selama ini berlangsung lima tahun sudah bisa membangun banyak hal di tingkatnya masing-masing.
Baca Juga: GMNI Probolinggo Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
"Artinya enam tahun itu waktu yang cukup untuk membangun desa yang rentang kendalinya lebih mudah," kata Tuba.
Sebelunya, ratusan Kades melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan permintaan perpanjangan periode kepemimpinan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
- Penulis :
- Aditya Andreas