
Pantau - Kejadian aneh menimpa seorang penjual burung asal Desa Buddih, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, bernama Ilham Wahyudi. Rekening BCA-nya diblokir atas permintaan KPK.
Tak Pernah Dapat Proyek Apapun
Padahal, Ilham tidak pernah merasa melakukan transaksi yang aneh-aneh. Atas kejadian itu, ia pun bingung dan kecewa.
"Saya tidak pernah dapat proyek apapun," kata Ilham, Kamis (21/1/2023).
Baca juga: Heboh, Rekening Penjual Burung Diblokir Atas Permintaan KPK
Sudah Layangkan Surat Aduan
Ilham menuturkan sekitar 2015, dia bisnis burung Lovebird dan mengunggah nomor rekeningnya di Facebook. Tapi, sejak harga burung mulai turun, ia berhenti.
Dia mengaku sudah melayangkan aduan ke KPK lewat email. Tapi, hingga kini belum dapat balasan.
Ilham berharap KPK bisa menyurati BCA agar rekeningnya segera dibuka.
Tanggapan KPK
Terkait masalah ini, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pemblokiran bisa saja berdasarkan bukti berupa keterangan saksi, dokumen yang diketemukan dalam pemeriksaan perkara yang sedang ditangani.
Dia mengimbau Ilham untuk mengajukan saja permohonan pencabutan pemblokiran rekeningnya.
Kemudian menjelaskan dan mengajukan bukti-bukti yang cukup bahwa pemilik rekening tidak ada hubungannya dengan perkara yang sedang ditangani oleh KPK.
"Pemilik rekening menjelaskan bahwa pemilik rekening tidak ada hubungan kerja dengan pihak yang diperiksa di KPK," katanya.
Tak Pernah Dapat Proyek Apapun
Padahal, Ilham tidak pernah merasa melakukan transaksi yang aneh-aneh. Atas kejadian itu, ia pun bingung dan kecewa.
"Saya tidak pernah dapat proyek apapun," kata Ilham, Kamis (21/1/2023).
Baca juga: Heboh, Rekening Penjual Burung Diblokir Atas Permintaan KPK
Sudah Layangkan Surat Aduan
Ilham menuturkan sekitar 2015, dia bisnis burung Lovebird dan mengunggah nomor rekeningnya di Facebook. Tapi, sejak harga burung mulai turun, ia berhenti.
Dia mengaku sudah melayangkan aduan ke KPK lewat email. Tapi, hingga kini belum dapat balasan.
Ilham berharap KPK bisa menyurati BCA agar rekeningnya segera dibuka.
Tanggapan KPK
Terkait masalah ini, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pemblokiran bisa saja berdasarkan bukti berupa keterangan saksi, dokumen yang diketemukan dalam pemeriksaan perkara yang sedang ditangani.
Dia mengimbau Ilham untuk mengajukan saja permohonan pencabutan pemblokiran rekeningnya.
Kemudian menjelaskan dan mengajukan bukti-bukti yang cukup bahwa pemilik rekening tidak ada hubungannya dengan perkara yang sedang ditangani oleh KPK.
"Pemilik rekening menjelaskan bahwa pemilik rekening tidak ada hubungan kerja dengan pihak yang diperiksa di KPK," katanya.
- Penulis :
- Syahrul Ansyari