
Pantau - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengajukan perpanjangan status Justice Collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan tersebut dikabulkan dengan masa waktu 6 bulan ke depan.
"Richard Eliezer sudah ajukan permohonan perpanjangan perlindungan dan permohonan itu sudah dikabulkan pimpinan LPSK. Jadi dalam 6 bulan ke depan masih dalam perlindungan LPSK," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, dalam jumpa pers, Jumat (17/2/2023).
Bentuk perlindungan terhadap Eliezer setelah putusan pengadilan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Dalam perlindungan itu nantinya akan ada petugas LPSK yang berada di dekat Eliezer di dalam sel.
"Kemudian ada pemenuhan psikososial, kami bantu Richard menjaga spiritualnya dalam proses pemidanaannya, termasuk kesehatan medis dan psikologis," lanjut Edwin.
Adapun 6 bulan perlindungan terhadap JC merupakan aturan di LPSK. Apabila masa 6 bulan itu sudah habis, JC boleh mengajukan perpanjangan atau pemberhentian sebelum masa habis.
"Setelah 6 bulan atau menjelang berakhir, terlindung punya hak untuk mengajukan menghentikan atau perpanjangan perlindungan. Kalau 6 bulan itu hanya fase, tapi kalau ditanya perlindungan itu hanya setahun? Tidak, jadi bisa lebih dari setahun," jelasnya.
Mengenai bentuk penghargaan yang bisa diberikan kepada JC, katanya, setelah putusan inkrah, LPSK bisa berkoordinasi untuk pemenuhan hak terpidana.
"Apakah itu pilihannya remisi apakah cuti menjelang bebas, bebas bersyarat, kami belum bisa pastikan. Tapi kami akan konsultasikan," kata Edwin.
Diketahui, Eliezer juga menjadi Justice Collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dalam kasus ini, Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
"Richard Eliezer sudah ajukan permohonan perpanjangan perlindungan dan permohonan itu sudah dikabulkan pimpinan LPSK. Jadi dalam 6 bulan ke depan masih dalam perlindungan LPSK," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, dalam jumpa pers, Jumat (17/2/2023).
Bentuk perlindungan terhadap Eliezer setelah putusan pengadilan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Dalam perlindungan itu nantinya akan ada petugas LPSK yang berada di dekat Eliezer di dalam sel.
"Kemudian ada pemenuhan psikososial, kami bantu Richard menjaga spiritualnya dalam proses pemidanaannya, termasuk kesehatan medis dan psikologis," lanjut Edwin.
Adapun 6 bulan perlindungan terhadap JC merupakan aturan di LPSK. Apabila masa 6 bulan itu sudah habis, JC boleh mengajukan perpanjangan atau pemberhentian sebelum masa habis.
"Setelah 6 bulan atau menjelang berakhir, terlindung punya hak untuk mengajukan menghentikan atau perpanjangan perlindungan. Kalau 6 bulan itu hanya fase, tapi kalau ditanya perlindungan itu hanya setahun? Tidak, jadi bisa lebih dari setahun," jelasnya.
Mengenai bentuk penghargaan yang bisa diberikan kepada JC, katanya, setelah putusan inkrah, LPSK bisa berkoordinasi untuk pemenuhan hak terpidana.
"Apakah itu pilihannya remisi apakah cuti menjelang bebas, bebas bersyarat, kami belum bisa pastikan. Tapi kami akan konsultasikan," kata Edwin.
Diketahui, Eliezer juga menjadi Justice Collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dalam kasus ini, Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
#Justice Collaborator#LPSK#Kasus Pembunuhan#Bharada E#Brigadir J#Putri Candrawathi#Ferdy Sambo#Richard Eliezer
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia







