
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap hakim adhoc Tipikor PN Medan, Sumatera Utara. Kasus itu terbongkar saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Selasa, 28 Agustus 2018.
Ketua KPK Agus Rahardjo menjabarkan proses terjadinya operasi senyap tersebut. Ia menyampaikan, KPK mendapat informasi bahwa terjadi dugaan penerimaan uang oleh panitera pengganti PN Medan Helpandi yang diduga akan diserahkan ke Hakim adhoc Tipikor PN Medan Merry Purba.
"Terkait informasi tersebut di mengamankan H, panitera pengganti, pada tanggal 28 Agustus 2018 sekitar pukul 08.00 WIB di sekitar PN Medan," kata Agus saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).
Baca juga: KPK: Hakim Ad Hoc Tipikor Medan Disuap 280 Ribu Dolar Singapura oleh Terdakwa Koruptor
Dari tangan Helpandi, tim satgas KPK mengamankan uang sebanyak 130 ribu dolar Singapura dan langsung membawanya ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk pemeriksaan awal.
Kemudian pukul 09.00 WIB, KPK mengamankan Tamin Sukardi, pihak swasta yang menjadi pemberi suap. Tamin diamankan di rumahnya di jalan Thamrin dan langsung diperiksa saat itu juga.
"Secara paralel, tim KPK lainnya mengamankan SUD (Sudarni), staf TS (Tamin Sukardi) di kediamannya di jalan Cenderawasih kota Medan lalu dibawa ke Kantor Kejati Sumut," tambah Agus.
Penangkapan terakhir, Tim Satgas KPK mengamankan hakim adhoc Tipikor PN Medan Merry Purba (MP), hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga (SMS), Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo (WPW), panitera pengganti Oloan Sirait (OS), dan Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan (MN).
Kelimanya diamankan di PN Medan pada pukul 10.00 WIB dan kemudian dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk pemeriksaan awal. Untuk pemeriksaan lanjutan, tim satgas KPK memberangkatkan tujuh dari delapan orang yang diamankan melalui tiga penerbangan.
"SUD, H, TS, dan MN tiba di Gedung KPK kemarin sekitar pukul 23.30 WIB. Hakim MP tiba di Gedung KPK hari ini sekitar pukul 08.40 WIB. Terakhir WPW dan SMS tiba di Gedung KPK pukul 11.30 WIB," papar Agus.
Baca juga: 'Pohon' dan 'Ratu Kecantikan' Jadi Kode Rahasia Kasus Suap Hakim PN Medan
Setelah melakukan gelar perkara antar pimpinan, KPK pun menetapkan status tersangka kepada empat orang. Sebagai pihak penerima, KPK menersangkakan Hakim adhoc Tipikor PN Medan Merry Purba dan panitera pengganti PN Medan Helpandi.
Sementara yang berperan sebagai pihak pemberi merupakan terdakwa kasus korupsi yang perkaranya sedang disidangkan di PN Medan Tamin Sukardi juga staf khususnya Hadi Setiawan.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi