
Pantau - Pemerintah mempertahankan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (SKB 2 menteri) terkait syarat pendirian rumah ibadah.
Sebelumnnya, sejumlah pihak meminta pemerintah mengkaji ulang peraturan itu karena dinilai memicu diskriminasi dalam pembangunan rumah ibadah.
"Kalau kita mengevaluasi sebuah regulasi, harus berbasis penciptaan ketertiban. Hari ini kita belum sampai pada kesimpulan itu," kata Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro di Tangerang, Selasa (28/2/2023).
Baca Juga: 2 Provokator Penyebar Hoaks Rumah Ibadah Dibakar Ditangkap Polda Maluku
Suhajar mengatakan, pemerintah tetap berkomitmen melindungi hak beragama setiap warga negara. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari amanat UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.
Namun, ia tak menjelaskan langkah konkret pemerintah untuk menjamin hak beragama. Ia hanya menyebut, hal itu merupakan tanggung jawab semua pihak.
"Siapa pun orangnya dilindungi dia, termasuk dilindungi beribadah. Konflik-konflik di lapangan inilah yang harus dikelola dan diselesaikan oleh kita bersama, termasuk pers," ucapnya.
Baca Juga: Simak Aturan SKB 3 Menteri soal Libur Lebaran 2023
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyoroti pembubaran kegiatan ibadah dan pelarangan pendirian rumah ibadah. Dia mengingatkan semua pihak bahwa konstitusi menjamin hak beribadah.
Sejumlah pihak mendesak pemerintah untuk mencabut SKB 2 menteri usai pernyataan Jokowi itu. Salah satu aturan yang disorot dalam aturan itu adalah pendirian rumah ibadah harus disetujui 90 jemaah dan 60 orang nonjemaah.
Sebelumnnya, sejumlah pihak meminta pemerintah mengkaji ulang peraturan itu karena dinilai memicu diskriminasi dalam pembangunan rumah ibadah.
"Kalau kita mengevaluasi sebuah regulasi, harus berbasis penciptaan ketertiban. Hari ini kita belum sampai pada kesimpulan itu," kata Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro di Tangerang, Selasa (28/2/2023).
Baca Juga: 2 Provokator Penyebar Hoaks Rumah Ibadah Dibakar Ditangkap Polda Maluku
Suhajar mengatakan, pemerintah tetap berkomitmen melindungi hak beragama setiap warga negara. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari amanat UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.
Namun, ia tak menjelaskan langkah konkret pemerintah untuk menjamin hak beragama. Ia hanya menyebut, hal itu merupakan tanggung jawab semua pihak.
"Siapa pun orangnya dilindungi dia, termasuk dilindungi beribadah. Konflik-konflik di lapangan inilah yang harus dikelola dan diselesaikan oleh kita bersama, termasuk pers," ucapnya.
Baca Juga: Simak Aturan SKB 3 Menteri soal Libur Lebaran 2023
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyoroti pembubaran kegiatan ibadah dan pelarangan pendirian rumah ibadah. Dia mengingatkan semua pihak bahwa konstitusi menjamin hak beribadah.
Sejumlah pihak mendesak pemerintah untuk mencabut SKB 2 menteri usai pernyataan Jokowi itu. Salah satu aturan yang disorot dalam aturan itu adalah pendirian rumah ibadah harus disetujui 90 jemaah dan 60 orang nonjemaah.
- Penulis :
- Aditya Andreas