Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Panggil 10 Saksi terkait TPPU Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

KPK Panggil 10 Saksi terkait TPPU Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono
Pantau - Terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan pencucian uang (TPPU) atas nama Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 orang saksi, Rabu (15/3/2023).


“Pemeriksaan saksi TPPU an BS,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya pemeriksaan berlangsung di Mako Brimob Kompi 2 Batalyon D Purwokerto, di jalan Letjen Suharto, Karang Jambu, Purwanegara, Purwokerto, Provinsi Jawa Tengah.

Mereka adalah, Ir. M Setiawan Konstruksi, Wawan Tutut Wibowo Karyawan , Bintang Narsasi Swasta , Mulyanto Ajudan Bupati Banjarnegara.

Kemudian Veriyanto selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Banjarnegara (Kabid Penyelenggaraan E-Government Dinas Komunikasi dan Informartika Kabupaten Banjarnegara periode 05 Desember 2017-15 Januari 2021.

Indriati Swasta /Karyawan Bumi Rejo, Moh. Fattudin Direktur PT. Aneka Bangun Sarana, Stephanie Yuliana Wirawasta (Pedagang Emas Toko Rama Sakti), Wahyudiono Ajudan BS, serta Akhmadi Darmo Suwito (Swasta).

Diketahui, KPK kini membidik Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono terkait dugaan pencucian uang (TPPU) nya.
Sebelumnya Budhi Sarwono divonis 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan kurungan terkait perkara dugaan korupsi suap dari proyek di Banjarnegara.

Selaku Bupati Budhi terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan gratifikasi.

Dalam dakwaan JPU KPK, Budhi Sarwono dinilai telah menerima suap senilai Rp 18,7 miliar dan gratifikasi Rp 7,4 miliar atau total Rp 26,1 miliar.

Hakim menyatakan Budhi Sarwono terbukti melanggar Dakwaan kesatu yaitu Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain Budhi, Hakim juga memvonis 8 tahun dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan terhadap orang kepercayaannya, Kedy Afandi.*** (Laporan Syrudatin).

Penulis :
Firdha Rizki Amalia