Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sempat Jadi Buron, Natalia Rusli Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Sempat Jadi Buron, Natalia Rusli Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi
Pantau - Pengacara bernama Natalia Rusli akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) usai dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Desember 2022.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniwan, membenarkan informasi tersebut, bukan ditangkap seperti kabar yang ramai di media sosial. Natali menyerahkan diri ke polisi pada Selasa (21/3) malam dan langsung ditahan tim penyidik Polres Metro Jakbar.

"Benar bahwa bersangkutan menyerahkan diri. Jadi bukan ditangkap. Sekarang yang bersangkutan sudah ditahan," ujar Andri, Sabtu (25/3/2023).

Natalia mengetahui bahwa dirinya menjadi DPO. Walau begitu, ia mengataka bahwa dirinya tidak pernah mencoba kabur meski ditetapkan jadi DPO. Saat itu, ia merawat ibunya yang sakit.

"Saya mengurus ibu saya yang sedang dirawat diICU karena saya anak satu-satunya. Ibu saya tiga minggu lalu sudah berpulang," kata Natalia.

Diketahui, Natalia Rusli dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Jakarta Barat usai disebut sebagai tersangka tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Kasus ini dilaporkan oleh mantan klien Natalia bernama Verawati Sanajaya yang merupakan salah satu korban gagal bayar Koperasi Indosurya ke Polres Metro Jakarta Barat pada Maret 2022. Pihak Natalia menjelaskan awalnya Verawati meminta Natalia menjadi tim pengacaranya di kasus Indosurya.

Pihak Verawati menyebut awalnya Natalia mengaku seorang pengacara profesional berpengalaman bahkan mengaku dekat dengan pengacara papan atas dan menjanjikan dapat mengembalikan uang kerugian para korban. Atas dasar itu, korban pun tergiur.

"Sehingga diklaim bahwa hanya satu-satunya melalui jalur Natalia Rusli yang sangat mengenal dekat (menyebut nama pengacara terkenal) yang dapat mengembalikan kerugian para korban dalam waktu beberapa hari ke depan," kata pengacara Verawati, Susandi.

Natalia mengaku menerima lawyer fee senilai Rp 15 juta dari pihak Verawati. Dia mengaku, tugasnya berkaitan pelaporan pidana untuk Henry Surya di kasus Indosurya.

Tugas Natalia sebagai pengacara Verawati dalam kasus Indosurya telah tuntas. Namun, kasus penipuan itu sendiri muncul setelah dituding meminta imbalan saat pihak Indosurya mengajukan perdamaian. Dia membantah menerima imbalan dari pengajuan perdamaian tersebut.

"Jadi penawaran perdamaian itu dari pihak Indosurya pada bulan 7, surat kuasa ditandatangani bulan 4. Itu kan biasa kalau nasabah setelah kita masukan laporan, pihak seberang pasti hubungi kita, 'kita damai aja deh'. Apa yang ditawarkan itu adalah ini seperti ini, offering ke nasabah, itu saya tidak minta fee seperti itu. Yang saya minta fee itu lawyer fee di awal. Nah, sekarang penipuannya di mana," kata Natalia.

Bahkan pihak Natalia mengklaim telah melakukan pembayaran ganti rugi lawyer fee sebesar tiga kali lipat. Uang itu diakui Natalia telah diterima oleh pihak Verawati.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia