
Pantau - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menargetkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang perjalanan haji 2023 akan rampung sebelum lebaran.
Usai rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Yaqut menyampaikan, masih ada perbedaan angka tentang biaya haji. Sehingga, hal ini harus diselesaikan terlebih dahulu bersama DPR RI.
Baca Juga: Waktu Makin Mepet, Komisi VIII DPR RI Pertanyakan Keppres soal Haji
"Target saya sebelum lebaran Keppres ini sudah bisa dikeluarkan. Besok ada pembahasan antara Dirjen PHU dan BPKH," terang Yaqut di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (27/3/2023).
Yaqut menerangkan, ada sejumlah jemaah lunas tunda tahun 2020 yang luput dari perhitungan biaya perjalanan ibadah haji. Hal ini, lanjutnya, yang harus kembali dibicarakan dengan Komisi VIII DPR.
"Ya manusiawi, kadang-kadang ada salah. Kalau ini sudah disetujui, maka Keppres baru akan diajukan kembali," lanjutnya.
Baca Juga: Komnas Haji Minta Presiden Jokowi Teken Keppres BPIH 2023
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Yaqut meminta tambahan biaya haji sebesar Rp256 miliar karena adanya jemaah lunas tunda yang terlewat dan perubahan kurs.
Untuk itu, Komisi VIII DPR menjadwalkan kembali pembahasan biaya haji ini bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dan Kepala BPKH, Selasa (28/3/2023) esok.
Usai rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Yaqut menyampaikan, masih ada perbedaan angka tentang biaya haji. Sehingga, hal ini harus diselesaikan terlebih dahulu bersama DPR RI.
Baca Juga: Waktu Makin Mepet, Komisi VIII DPR RI Pertanyakan Keppres soal Haji
"Target saya sebelum lebaran Keppres ini sudah bisa dikeluarkan. Besok ada pembahasan antara Dirjen PHU dan BPKH," terang Yaqut di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (27/3/2023).
Yaqut menerangkan, ada sejumlah jemaah lunas tunda tahun 2020 yang luput dari perhitungan biaya perjalanan ibadah haji. Hal ini, lanjutnya, yang harus kembali dibicarakan dengan Komisi VIII DPR.
"Ya manusiawi, kadang-kadang ada salah. Kalau ini sudah disetujui, maka Keppres baru akan diajukan kembali," lanjutnya.
Baca Juga: Komnas Haji Minta Presiden Jokowi Teken Keppres BPIH 2023
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Yaqut meminta tambahan biaya haji sebesar Rp256 miliar karena adanya jemaah lunas tunda yang terlewat dan perubahan kurs.
Untuk itu, Komisi VIII DPR menjadwalkan kembali pembahasan biaya haji ini bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dan Kepala BPKH, Selasa (28/3/2023) esok.
- Penulis :
- Aditya Andreas