
Pantau - Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, AG menangis saat bacakan nota pembelaan atau pleidoi terkait tuntutan 4 tahun penjara. Hal itu dibacakannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Sabtu (8/4/2023).
"Kondisi pasti saat hadir tadi sehat, namun memang di pembacaan pleidoi tadi AG menangis," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo.
"Fakta-faktanya bisa dilihat pada sidang putusan Senin 10 April 2023 (hari ini)," sambungnya.
Sementara, kuasa hukum David. Melissa Anggraeni mengatakan bahwa AG sempat mengajukan permintaan untuk dibebaskan dalam kasus penganiayaan David.
"Tadi disampaikan penasihat hukum AG dalam amarnya, minta majelis hakim atau hakim tunggal memutuskan bebas," kata Melissa.
"Kami melihat sungguh tidak rasional jika bebas, mengingat kondisi David sampai hari ini sudah 47 hari di ruang ICU. Jika bicara pelakunya anak usia 15 tahun, masa depannya masih panjang, pertanyaannya bagaimana dengan kondisi David ke depan? Yang mana merusak atau menghancurkan semua masa depan cita-cita," sambungnya.
Sebelumnya, Agnes dituntut selama empat tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Agnes akan menjalani masa pidananya di Lembaga Pembinaan Khsus Anak (LPKA).
“Yang bersangkutan itu dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Syarief Sulaeman Ahdi.
Jaksa meyakini Agnes yang merupakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah dan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” katanya.
"Kondisi pasti saat hadir tadi sehat, namun memang di pembacaan pleidoi tadi AG menangis," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo.
"Fakta-faktanya bisa dilihat pada sidang putusan Senin 10 April 2023 (hari ini)," sambungnya.
Sementara, kuasa hukum David. Melissa Anggraeni mengatakan bahwa AG sempat mengajukan permintaan untuk dibebaskan dalam kasus penganiayaan David.
"Tadi disampaikan penasihat hukum AG dalam amarnya, minta majelis hakim atau hakim tunggal memutuskan bebas," kata Melissa.
"Kami melihat sungguh tidak rasional jika bebas, mengingat kondisi David sampai hari ini sudah 47 hari di ruang ICU. Jika bicara pelakunya anak usia 15 tahun, masa depannya masih panjang, pertanyaannya bagaimana dengan kondisi David ke depan? Yang mana merusak atau menghancurkan semua masa depan cita-cita," sambungnya.
Sebelumnya, Agnes dituntut selama empat tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Agnes akan menjalani masa pidananya di Lembaga Pembinaan Khsus Anak (LPKA).
“Yang bersangkutan itu dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Syarief Sulaeman Ahdi.
Jaksa meyakini Agnes yang merupakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah dan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” katanya.
- Penulis :
- renalyaarifin