HOME  ⁄  Nasional

Polda Jabar Ungkap Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Begini Modusnya

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Polda Jabar Ungkap Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Begini Modusnya

Pantau.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil mengungkap penyalahgunaan penjualan solar bersubsidi oleh tersangka DHS (49) di Kabupaten Cirebon.

"Beberapa hari lalu, Polda ungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi, ini tindak pidana. Kita melakukan penyidikan yang tentunya memberikan kerugian bagi masyarakat," kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Senin (10/9/2018).

Baca juga: Polres Sukabumi dan Jibom Polda Jabar Selidiki Kasus Ledakan di Kamar Kos

Agung mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan membeli BBM jenis solar ke SPBU bekerjasama dengan oknum petugas SPBU.

Ia membeli solar yang dimasukan ke dalam tangki truk dengan setiap kali pembelian dapat mencapai 3.000 hingga 8.000 liter. Pelaku membeli solar dengan harga subsidi yakni Rp5.150/liter dan memberikan uang tambahan Rp200/liter bagi oknum operator.

Usai membeli solar bersubsidi di SPBU, pelaku kemudian memindahkannya ke kendaraan tangki bahan bakar dengan cara menyedot dengan mesin pompa alkon untuk selanjutnya dijual untuk kepentingan industri.

"Tersangka menjual solar bersubsidi ke perusahaan industri dengan harga Rp7.300/liter," kata dia.

Sementara itu, Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi mengatakan, motif tersangka menjual BBM bersubsidi untuk mendapat keuntungan dari selisih harga normal pembelian di SPBU dengan penjualan untuk industri.

"Pelaku sudah melakukan praktik tersebut dari Juli hingga September," tutur Samudi.

Dalam satu minggu tersangka bisa menjual BBM bersubsidi tersebut kepada pelaku industri sebanyak tiga kali dengan satu kali pengiriman sebanyak 8.000 liter.

"Keuntungan yang diperoleh tersangka yaitu Rp1.950/liter dikalikan dengan penjualan sebanyak 8.000 liter, kira-kira Rp15.600.000," jelasnya.

Baca juga: Polisi Ciduk Pembegal Mahasiswi Bandung, Seorang Pelaku Tewas Didor

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita tiga kendaraan pengangkut solar subsidi, dua tangki bahan bakar, satu mesin alkon, 40 lembar struk pembelian solar di tiga SPBU.

"Kita terapkan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah," ujarnya.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi