Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Somasi Tak Ditanggapi, NasDem Laporkan Rizal Ramli ke Polisi

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Somasi Tak Ditanggapi, NasDem Laporkan Rizal Ramli ke Polisi

Pantau.com - Mantan Menteri Koodinator bidang Perekonomian era Jokowi, Rizal Ramli dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau Tindak Pidana Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.

Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR RI, Ahmad Ali membenarkan bahwa partainya sudah melayangkan laporan resmi ke Polda Metro Jaya pada pukul 11.00 WIB siang tadi. Laporan sendiri disampaikan langsung oleh Ketua DPP Partai NasDem Syahrul Yasin Limpo dan ketua Tim Hukum dan Advokasi DPP NasDem Taufik Basari.

Baca juga: Nama Surya Paloh Diobok-obok, NasDem Layangkan Somasi kepada Rizal Ramli

"Dilaporkan oleh teman-teman di DPP bahwa tadi pukul 11.00 WIB DPP NasDem yang diwakili oleh Pak Syarul Yasin Limpo bersama Taslim itu sudah melakukan pelaporan ke polisi di Polda Metro Jaya terhadap pernyataan Rizal Ramli," ucap Ahmad di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2018).

Diketahui Rizal Ramli sempat mengkritik Presiden Joko Widodo mengenai melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar. Ia menyebut Jokowi tak berani menegur para menterinya terutama Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang dinilainya terus melakukan impor.

Bahkan Rizal menyebut dalang dibalik impor terus-terusan ini adalah Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh. Untuk itu, Ketua DPP NasDem Syahrul Yasin Limpo menilai, pernyataan Rizal bisa dianggap fitnah dan tidak berdasar.

Atas dasar itu, Ahmad mengatakan, partainya melaporkan Rizal Ramli ke pihak kepolisian. Ia menuturkan, somasi yang sudah dilayangkan sebelumnya menurutnya hal itu tak cukup. Untuk itu partainya melakukan pelaporan.

Baca juga: Sri Mulyani Ultah, Rizal Ramli Keluarkan Jurus Satire

"Jadi biar hukum yang menafsir ini, karena kita sudah membuat laporan hukum ke polisi hari ini kan. Jadi apakah laporan kita itu terbukti, ya nanti kita uji, nanti pengadilan yang menguji bahwa delik yang disampaikan oleh partai nasdem kepada RR (Rizal Ramli) itu betul apa nggak," ungkapnya.

"Kita tegas, somasi kita sudah kita kirim, kita tidak perlu berdialog tapi substansinya dijawab dulu secara somasi substansi itu. Tapi sampai dengan hari ini kemarin tidak ada lagi somasi itu tidak terjawab. Sehingga hari ini oleh partai memutuskan untuk pelaporan," sambungnya.

Untuk diketahui dalam pelaporan itu, pihaknya menyertakan barang bukti berupa seluruh print out dari media cetak atas pernyataan Rizal baik di media TV Kompas dan tvOne. Kemudian rekaman suara di kedua acara stasiun televisi tersebut.

Baca juga: Klaim Ekonomi RI 'Sakit', Rizal Ramli: Menteri Ekonomi Jokowi Sibuk Membantah

Laporan bernomor TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal: 17 September 2018. Dia diancam dengan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi