
Pantau.com - KPK menyampaikan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memutus hukuman tambahan pencabutan hak politik kepada napi koruptor. Hukuman itu dilakukan terhadap 26 napi korupsi yang telah diproses KPK sejak 2013 hingga 2017.
"Hukuman tambahan pencabutan hak politik dengan durasi waktu berbeda-beda sesuai aturan di KUHP terhadap 26 orang yang pernah diproses KPK sejak tahun 2013-2017. Untuk perkara tahun 2018 masih dalam proses persidangan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (18/9/2018).
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Kalapas Sukamiskin dan Ajudannya
"26 orang tersebut ada yang menjabat sebagai Ketua Umum dan pengurus Parpol, Anggota DPR dan DPRD, kepala daerah serta jabatan lain yang memiliki resiko publik besar jika menjadi pemimpin politik," tambahnya.
KPK berharap hukuman pencabutan hak politik terhadap pejabat negara yang menjadi napi korupsi bisa menjadi concern bersama penegak hukum, baik dalam mengajukan tuntutan di pengadilan ataupun putusan pengadilan.
"Terkait dengan sejumlah diskusi publik akhir-akhir ini tentang bagaimana mewujudkan demokrasi, khususnya parlemen yang bersih ke depan dan mencegah praktik-praktik korupsi masal di DPR atau DPRD terjadi kembali, menurut KPK pembatasan hak narapidana korupsi untuk mencalonkan perlu dilakukan," pungkasnya.
Baca juga: Penjelasan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Terkait Suap PLTU Riau-1 Usai Diperiksa KPK
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi