
Pantau.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika dari jaringan internasional untuk ke-11 kalinya di tahun ini, yaitu sabu-sabu seberat 114,74 kilogram, ekstasi 59.895 butir, dan Amb Fubinaca seberat 494,6 gram.
"Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari lima kasus berbeda," kata Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko, di Lapangan BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (27/9/2018).
Pada kasus pertama dengan barang bukti 31,45 kilogram sabu-sabu di Rokan Hilir, Riau. BNN mengamankan barang bukti pada tanggal 4 Agustus 2018 dengan empat tersangka, yaitu JM, S, RS dan DP yang sedang membawa sabu-sabu sebanyak 30 bungkus seberat 31,45 kilogram dari Malaysia.
Baca juga: Ikut Selundupkan Narkoba, Oknum Sipir Lapas Lubuk Pakam Ditangkap BNN
Pada kasus kedua, BNN mengamankan 30 ribu butir ekstasi di Dumai, Riau dengan tersangka yaitu AA, KA, TD, dan Z di daerah Jalan Parit Tugu, Dumai, Provinsi Riau pada 18 Agustus 2018.
"Setelah dilakukan controlled delivery petugas mengamankan GH di parkiran sebuah hotel di daerah Pekanbaru," kata Heru pula.
Sedangkan kasus ketiga, BNN berhasil mengamankan 10 kilogram sabu-sabu di Kalimantan Barat.
Kemudian pada kasus keempat, Tim gabungan yang terdiri dari BNN dan Bea Cukai berhasil mengamankan empat tersangka berinisial IA, AR, JS, dan AM yang sedang membawa sabu=sabu seberat 73,5 kilogram dan 30 ribu butir pil ekstasi dengan menggunakan Kapal Motor Reni 2 di perairan Aceh Timur, Aceh Tamiang, Provinsi Aceh pada 19 Agustus 2018.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga orang tersangka masing-masing atas nama IB alias Hongkong seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Langkat dari partai Nasional Demokrat (NasDem) sebagai pemilik narkoba.
Selanjutnya pada kasus kelima, BNN berhasil mengamankan kiriman dari Tiongkok yang berisi Amb Fubinaca.
Baca juga: Gagalkan Pengiriman 150 Kg Ganja Via Kantor Pos, BNN Ringkus 7 Tersangka
Berawal dari pemeriksaan petugas Bea dan Cukai Kantor Pos Pasar Baru pada 3 Agustus 2018 terhadap sebuah paket kiriman dari Tiongkok yang dialamatkan ke sebuah alamat di Tanjung Barat, Jakarta Selatan.
"Diketahui paket tersebut berisi narkotika golongan I jenis Amb Fubinaca seberat 499,6 gram. Setelah dilakukan upaya 'controlled delivery tapi tidak membuahkan hasil, sehingga barang tersebut dinyatakan sebagai barang lost and found," kata Heru lagi.
Dari pemusnahan seluruh barang bukti dari lima kasus di atas, pihak BNN mengklaim dapat menyelamatkan lebih dari 634 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba. katanya pula.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi